Polisi Tembak Polisi

Tok ! Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Langsung Tarik Napas Panjang

Majelis hakim membacakan hasil putusan sela terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim akhirnya menolak eksepsi Sambo

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Kompas tv
Sidang putusan sela Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim tengah membacakan hasil putusan sela terkait terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya majelis hakim menyampaikan hasil putusan sela kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (26/10/2022).

Usai mengurai isi putusan sela persidangan, hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun membacakan kesimpulan dari putusan majelis hakim.

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak cuma Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal juga akan dibacakan putusan selanya oleh majelis hakim.

Jadi terdakwa pertama yang disidangkan, Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 Wib.

Tak berselang lama, sidang putusan sela Ferdy Sambo pun dimulai majelis hakim.

Baca juga: Tampil Beda, Ferdy Sambo Pakai Kemeja Putih di Sidang Putusan Sela Hari Ini, Gelagatnya Tuai Sorotan

Langsung membacakan tuntutan, Wahyu Iman Santoso mengurai kesimpulan dari persidangan yang telah dijalani Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil analisa dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Berikut adalah tiga hasil putusan sela dari majelis hakim :

1. Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya

2. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo

3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir

Sidang putusan sela Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim tengah membacakan hasil putusan sela terkait terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Sidang putusan sela Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim tengah membacakan hasil putusan sela terkait terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Youtube channel Kompas tv)

Gelagat Ferdy Sambo

Selama hakim ketua membacakan putusan selama 45 menit, Ferdy Sambo terlihat tenang.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak menyimak dengan seksama uraian hakim ketua.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved