Polisi Tembak Polisi
Tok ! Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Langsung Tarik Napas Panjang
Majelis hakim membacakan hasil putusan sela terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim akhirnya menolak eksepsi Sambo
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam duduk di depan hakim dengan posisi tangan yang menggenggam satu sama lain.
Baca juga: Biarlah Abang Yang Nanggung Ini Curhat Brigadir J Kepada Vera Simanjuntak Dibeberkan di PN Jaksel
Namun saat putusan sela selesai dibacakan hakim ketua, posisi duduk Ferdy Sambo berubah.
Suami Putri Candrawathi itu langsung membuka tangannya usai hakim ketua mengetuk palu.
Ferdy Sambo juga menghembuskan napas panjang usai mendengar putusan sela dari majelis hakim.
Ia lantas menyimak pernyataan majelis hakim yang meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan 12 saksi di persidangan selanjutnya.

Prediksi Mantan Hakim Tepat
Sebelum hakim ketua membacakan putusan sela, Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan sempat mengurai prediksi.
Asep Iwan Iriawan menyebut kemungkinan besar eksepsi keempat terdakwa akan tidak diterima oleh Majelis Hakim.
"Dari empat yang mengajukan eksepsi itu, sebagia pengamat boleh benar atau salah, pasti, sekali lagi, saya berani mengatakan pasti eksepsi keempatnya tidak dapat diterima," kata Asep Iwan Iriawan dalam SAPA Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).
"Karena tidak memenuhi kualitas atau kompetensi atau materi eksepsi," ujarnya.
Baca juga: Dicecar Hakim soal Skenario Ferdy Sambo, Adik Brigadir J Nangis : Cuma Bisa Bilang Siap Jenderal
Lebih lanjut Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa eksepsi atau nota keberatan hanya menitikberatkan formalitas-formalitas akan berjalannya persidangan.
Sedangkan menurut Asep kebenaran nama terdakwa, alamat terdakwa, bukan masuk ke materi perkara.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi Yudisial 2010-2015 sekaligus akademisi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri.
"Eksepsi ini sebetulnya bantahan yang bersifat formalitas, formal permohonan atau formal tuntutan jaksa," kata Taufiqurrohman Syahuri.
"Kalau ini, kita bisa melihat sebetulnya, dari eksepsi itu nampaknya tidak terkait dengan masalah formal. Kalau eksepsinya sampai mengarah ke materi, jelas tidak diterima," sambungnya.(*)