Polisi Tembak Polisi
Ekspresi Tenang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Persidangan, Tersenyum Hingga Acungkan Jempol
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tampak tenang, terus tersenyum hingga kasih jempol ke jaksa penuntut umum.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
“Kami harusnya menghadirkan 10 saksi, tapi yang bersedia hadir dan sudah ada sebanyak tujuh orang, jadi yang baru kami periksa saat ini baru tujuh orang,” kata JPU kepada mejelis hakim.
Baca juga: Sosok Pengacara Hendra Kurniawan Curi Perhatian, Anak Aktris Senior yang Lulus S3 di Usia 24 Tahun
Majelis hakim pun kemudian melanjutkan sidang dengan mempersilakan keduanya duduk di samping kuasa hukum.
JPU pun lalu memanggil ketujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Meski sidang dibuka untuk umum, namun hakim hanya memperbolehkan wartawan mengambil gambar saja tanpa audio.
Sambo Pakai Kemeja Putih
Pada sidang sehari sebelumnya, Ferdy Sambo lebih dulu tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.45 WIB dari rumah tahanan (Rutan) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sementara Putri Candrawathi tiba sekitar 5 menit setelahnya dari Rutan Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, keduanya kompak mengenakan kemeja putih dilapisi rompi Kejaksaan.
Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo selalu mengenakan batik.
Saat tiba di Pengadilan, Ferdy Sambo terlibat dikawal ketat anggota kepolisian berseragam brimob, sedangkan Putri dikawal sejumlah anggota Polisi Wanita.
Ferdy Sambo tampak santai dan tenang saat memasuki ruangan sidang.
Ferdy Sambo juga sempat berpose di depan awak media.

Baca juga: Momen Pengacara Hendra Kurniawan Kirim Doa untuk Brigadir J, Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Keduanya bakal menjalani sidang dengan agenda putusan sela bersama dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
JPU pun telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
"(sidang) Mulai jam 09.30 ya, tentu (para terdakwa bakal sidang secara) bergiliran," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022) malam.
Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.(*)