Polisi Tembak Polisi
Tak Ajukan Eksespi, Hendra Kurniawan Bakal Terpojok di Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini
Brigjen Hendra Kurniawan, orang kepercayaan Ferdy Sambo, akan menjalani sidang kedua perkara obstruction of justice, Kamis (27/10/2022), di PN Jaksel
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Brigjen Hendra Kurniawan, orang kepercayaan Ferdy Sambo, akan menjalani sidang kedua perkara obstruction of justice, Kamis (27/10/2022), di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada sidang kali ini, Hendra akan berhadapan dengan para saksi yang diajukan JPU.
Karena itu, saksi ini kemungkinan besar akan memojokkan Hendra.
Pemeriksaan saksi dilakukan karena pada sidang sebelumnya, Hendra tak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Selain Hendra, Agus Nurpatria juga akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jadwal sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga tertera di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id
Sehari setelahnya, Jumat (28/10/2022), terdakwa Arif Rachman Arifin bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi, masih dalam perkara yang sama, Obstruction of Justice.
Pada sidang sebelumnya, Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Profil Henry Yosodiningrat Pengacara Hendra Kurniawan, Aktivis Anti Narkoba yang Bela Teddy Minahasa
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, tidak diajukannya eksepsi itu didasari karena pihaknya menilai kalau dakwaan yang dijatuhkan jaksa sudah lengkap dan sesuai syarat formil.
"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry saat itu.
Tak hanya itu, tidak diajukannya eksepsi juga karena pihaknya ingin mengedepankan sifat peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dirinya juga menyatakan kalau apa yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan dalam perkara ini bukanlah merupakan tindak pidana.
"Saya tadi menyampaikan satu hal, bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," kata dia.
Sebab kata Henry, perbuatan Hendra Kurniawan itu didasari karena adanya perintah dari Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Karenanya, apa yang dilakukan Hendra Kurniawan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Misalnya diundang oleh Sambo, kemudian datang, ya, kemudian bersama dengan sambo melaporkan ini, jadi, perbuatan-perbuatan lain ya, gak ada perbuatan terdakwa melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja," ucap dia.
Baca juga: Momen Pengacara Hendra Kurniawan Kirim Doa untuk Brigadir J, Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Terlebih kata Henry, seluruh cerita atau skenario yang diungkapkan oleh Ferdy Sambo saat bertemu Hendra Kurniawan tidak diketahui secara detail apakah itu benar terjadi atau tidak.
Saat itu kata Henry, Ferdy Sambo hanya menyebut telah terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Padahal saat pengungkapan kasus tersebut, peristiwa pelecehan seksual yang disampaikan oleh Ferdy Sambo tidak benar adanya.
"Kan tadi dari dakwaan kita bisa dengar ya, kemudian setelah terjadi peristiwa itu. Kemudian FS menghubungi terdakwa melalui telepon, terdakwa masih berada di Pluit ya, kemudian dia datang, begitu dia datang, 'ada apa bang', gitu ya, dia (Ferdy Sambo, red) bilang ada 'kejadian pelecehan terhadap mbak mu (Putri Candrawathi, red)' kan begitu," kata dia.
"Nah dia (Hendra Kurniawan, red) engga tahu apakah peristiwa yang apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini fakta yang sebenarnya atau tidak," tukas Henry.
Ditelepon Ferdy Sambo Saat Mancing
Diketahui Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hendra Kurniawan disebut sedang berada di kolam pancing saat ditelepon oleh Ferdy Sambo sebelum memberikan perintah.
Hal itu bermula saat Brigadir J sudah dinyatakan tewas usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Akibat insiden itu, Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.
"Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu dengan menghubungi Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB, di mana Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara," kata jaksa dalam persidangan.
Setelah itu, Ferdy Sambo langsung meminta kepada Hendra Kurniawan untuk segera datang ke rumah dinasnya dengan dalih ada suatu peristiwa yang ingin dibicarakan.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Bongkar Asal Usul Rp 300 Juta untuk Sewa Jet Pribadi
Setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan diberikan informasi kalau telah terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Dari situ, Ferdy Sambo langsung melancarkan skenarionya kepada Hendra Kurniawan dengan menyatakan kalau telah terjadi insiden baku tembak antara Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer akibat adanya pelecehan seksual itu.
"Inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," tukas dia.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hendra Kurniawan akan Terpojok pada Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini di PN Jaksel