Polisi Tembak Polisi
Akan Dipertemukan dengan Putri, Bibi Brigadir J Ingin Bilang: Di Mana Hati Nurani Seorang Ibu?
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, akan dipertemukan dengan keluarga korban.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan dipertemukan dengan keluarga Brigadir J yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, 1 November 2022 mendatang
Lalu apa yang akan dikatakan keluarga Brigadir J nanti saat bertemu dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam persidangan?
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak berharap Majelis Hakim memberi kesempatan kepada keluarga Brigadir J untuk berbicara dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, sama saat keluarga diperkenankan berbicara dengan Bharada E terdakwa lainnya, dalam sidang sebelumnya.
"Mudah-mudahan Hakim memberi kesempatan kepada kami berbicara ke mereka," ujar Rohani dalam sambungam telepon di acara Sidang Kasus Sambo di Kompas TV, Jumat (28/10/2022) sore.
"Kami akan mengatakan kepada bu Putri, dimana hati nurani seorang ibu? Kalau tidak ada omongan bu Putri kepada Pak Ferdy Sambo tidak akan terjadi kasus ini," katanya.
"Bu Putri manusia iblis, seorang perempuan ya, perempuan iblis, pembunuh!," kata Rohani emosional.
Baca juga: Akui Berada di Tempat dan Waktu yang Salah, Arif Rachman Merasa Tak Adil Didakwa Seperti Ferdy Sambo
Menurut Rohani selama ini Putri Candrawathi selalu berbelit-belit dalam kasus ini dan tidak berkata jujur.
"Keluarga Bu Putri disayangi anak kami, tapi ternyata dia membunuh anak kami. Berarti kasih sayang yang katanya diberikan ke anak kami, semua bohong," ujarnya.
"Selama ini almarhum cerita kepada aku sendiri ya, selalu membanggakan Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri, juga keluarga mereka. Tetapi ternyata mereka tega membunuh anak kami, yang merupakan ajudannya, yang sudah dianggap anaknya," kata Rohani.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya, baik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan juga terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, pada 1 November mendatang.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), baik dengan terdakwa Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, yang dilakukan terpisah.
Baca juga: Terungkap Pesan Ibu Brigadir J Saat Bharada E Bersimpuh di Kakinya, Eliezer Janji Akan Buka Semuanya
Majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan sidang istrinya Putri Candrawathi.
Kedua belas saksi itu adalah pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.