Polisi Tembak Polisi
Bakal Bertemu Putri Candrawathi di Sidang, Ibu Brigadir J Akan Tanya Ini : Hatimu Terbuat dari Apa?
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mencurahkan isi hatinya sebelum bertemu dengan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mencurahkan isi hatinya sebelum bertemu dengan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.
Ya, pada sidang lanjutan di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/11/2022) nanti, Putri Candrawathi akan dipertemukan dengan ibunda Brigadir J.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga akan bertemu dengan saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J.
Momen ini tentunya akan ditunggu-tunggu oleh publik, apalagi pertemuan antara Putri Candrawathi dengan Rosti Simanjuntak.
Keduanya merupakan orang yang dekat dengan Brigadir J semasa hidup.
Brigadir J sendiri sudah mengaggap Putri Candrawathi sebagai orangtuanya, bahkan kerap membuat Rosti Simanjuntak iri.
Namun rupanya, orang yang sudah dianggap ibu oleh Brigadir J itu diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum.
Tak hanya publik, momen ini juga rupanya ditunggu-tunggu oleh ibunda Brigadir J.
Saat bertemu dengan Putri Candrawathi, ia mengatakan akan menanyakan beberapa pertanyaan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Akan Dipertemukan dengan Putri, Bibi Brigadir J Ingin Bilang: Di Mana Hati Nurani Seorang Ibu?
Hal itu ia sampaikan saat wawancara di salah satu stasiun televisi belum lama ini.
Awalnya, Rosti Simanjuntak ditanya soal reaksinya saat Bharada E bersimpuh di kakinya sebelum persidangan.
Rosti Simanjuntak pun mengaku melihat ada ketulusan yang keluar dari hati Bharada E.
“Kalau Richard atau Bharada E bersujud di hadapan saya sebagai ibunda almarhum Novriansyah Yosua, ya semoga dalam dia bersujud kepada orangtua, biasanya kalau anak bersujud kepada orangtua akan mengungkapkan hatinya yang tulus,” kata Rosti Simanjuntak dilansir dari Youtube metrotvnews, Sabtu (29/10/2022).
Untuk itu, ia pun berharap agar Bharada E bisa menyampaikan yang sebenarnya di pengadilan.
“Jadi kami sebagai orangtua menunggu bukti ketulusan yang akan keluar dari mulut Richard. Berkata jujur dan berkata yang sebenar-benarnya apa di dalamnya, karena semua yang terjadi ini pasti dia tahu,” jelasnya.
“Jadi itu harapan kami sebagai orangtua, berkata jujurlah, ungkapkanlah, apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini, pembunuhan berencana kepada anak kami,” lanjutnya.
Bahkan dirinya pun mengaku sudah memberikan maaf kepada Bharada E, sebagai orang yang pertama kali menembak putranya.
“Sebagai orang yang memiliki Tuhan atau kita diajarkan dalam agama, kita memaafkan saling memaafkan,” kata dia.
Baca juga: Viral Jaksa Putri Candrawathi Pakai Tas Puluhan Juta, Ternyata KW Buatan Jatim, Cuma Rp 900 Ribuan
Kemudian, Rosti Simanjuntak pun mengungkap isi hati yang ingin ia sampaikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Hati dia terbuat dari apa? Itu yang pertama,” kata Rosti Simanjuntak.
Pertanyaan itu ia khususnya kepada Putri Candrawathi yang juga memiliki anak.
“Apalagi dia seorang perempuan yang telah melahirkan anak, saya akan menanyakan, hatinya terbuat dari mana?,” tanya dia lagi.
Ia pun tak habis pikir kepada Putri Candrawathi yang tega membiarkan ajudannya sendiri dibunuh dengan cara seperti itu.
“Apakah tidak memiliki nurani seorang ibu? Melihat ajudannya yang begitu bertanggung jawab dalam tugasnya mengawal dia selama ini, selama dia bertugas di rumah itu dan mengurus rumah tangga, dan dipercayai seperti yang tadi disebutkan oleh bapak kuasa hukum dari pihak kami,” jelas dia.
Rosti Simanjuntak juga menyindir upaya dan siasat yang dilakukan Putri Candrawathi, apakah itu dilakukan atas dasar nuraninya atau tidak.
“Segala upaya dia ataupun siasat dia selama ini kan kita enggak tahu, apakah itu ketulusannya dia atau bukan kita tidak tahu kan,” kata dia.
Ia tak menyangka Putri Candrawathi bisa diam saja melihat Brigadir J diperlakukan seperti itu.
“Seorang perempuan tega melihat anak dibunuh beramai-ramai seperti itu tanpa ada pertolongan, tidak ada satupun di antara mereka untuk memberikan bantuan kepada anak ini,” tuturnya.
Baca juga: Sering Chatingan dengan Adik Brigadir J, Putri Candrawathi Puji Sosok Reza Depan Ibu-ibu Bhayangkari
Dirinya juga akan menyampaikan pertanyaan yang sama pada Ferdy Sambo.
“Jadi kami mau menanyakan, di mana hatinya itu seorang perempuan dan seorang bapak? Dia sebagai perwira tinggi, seorang jenderal yang tahu dengan hukum, tapi membiarkan anak itu mati di depan mereka seperti itu dengan sadis dan kejinya,” tandasnya.
Sementara itu, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak mengaku tak percaya bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh almarhum.
“Saya mengenal dia, dia begitu baik dan dia begitu hormat bahkan terbukti kepada orangtua saya saja dia hormat. Ya kecewa, karena saya yakin dia tidak akan pernah melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya,” jelasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya, baik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan juga terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, pada 1 November mendatang.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), baik dengan terdakwa Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, yang dilakukan terpisah.
Majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan sidang istrinya Putri Candrawathi.
Kedua belas saksi itu adalah pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.
Baca juga: Pakai Tas Mewah, Jaksa Bersuara Lantang di Sidang Putri Candrawathi Disorot, Terkuak Fakta Aslinya
Lalu tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana ancamannya adalah maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J, bersama 6 orang lainnya.
Ia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang putusan sela Putri Candrawathi, kuasa hukum Arman Hanis sempat meminta kepada majelis hakim agar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dapat disatukan.
"Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk terdakwa Putri Candrawathi sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman Hanis, Rabu (26/10/2022).
"Jadi kami mengusulkan agar cepat sidangnya, sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," sambungnya.
"Hanya pada dua terdakwa?" tanya Majelis Hakim.
"Iya, karena kalau dari ruang sidang yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa," jawab Arman.
Meski begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak niatan penggabungan sidang.
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.
"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarhkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari JPU. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ungkap Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.