Pembunuhan di Depok
'Saya Tidak Kuat Lagi' Kata Rizky Sambil Menangis Usai Membantai Anak dan Istrinya di Depok
'Saya tidak kuat lagi' itulah kalimat yang terlontar dari Rizky Novyandi Achmad, seorang ayah yang membantai anak dan istrinya di Depok.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Imran mengatakan, saat itu istrinya sudah tak tahan dengan ulah pelaku yang kerap pulang pagi tanpa alasan jelas, dan hendak pergi ke rumah pamannya.

"Dia (istri) mau mengantar anaknya yang korban meninggal ke sekolah, kemudian mau ke rumah pamannya. Keluar dari rumah karena sudah ada cekcok mulut dan minta cerai," tuturnya.
Terakhir, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
"Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.
Disisi lain, gadis kecil korban pembunuhan ayahnya di Depok saat ini sudah dimakamkan oleh warga dan keluarganya.
Usai disalatkan, jenazah K dimakamkan warga di TPU Jatijajar 2, Jatijajar, Tapos, Depok setelah lima jam diautopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.