Pembunuhan di Depok
Sebelum Bantai Anak Kandung & Istri, Rizky Sempat Nyabu Bareng Teman, Tabiat Pelaku Dibongkar Polisi
Ayah yang bunuh anak dan aniaya istrinya hingga kritis ternyata sempat nyabu sebelum beraksi. Sang pria kini terancam dipecat dari Bapenda Bogor
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tabiat pria yang bunuh anak kandung dan aniaya istri hingga kritis akhirnya terungkap.
Rizky Noviyandi Achmad (31), seorang ayah di Depok yang tega menghabisi nyawa anaknya, KPC (11) rupanya sempat mengonsumsi sabu sebelum melakoni aksinya.
Ya, sebelum membantai anak dan istrinya, Nila Islamia (31), Rizky sempat nyabu bersama teman-temannya.
Fakta tersebut diungkap untuk Polres Metro Depok.
Seperti diketahui, Rizky membunuh KPC dengan cara sadis di rumahnya di Jatijajar, Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022).
Tak hanya sang anak yang jadi sasaran kemarahan, istri Rizky, Nila juga turut dianiaya.
Beruntung, nyawa ibu dua anak itu masih bisa tertolong namun kondisinya kini masih dirawat di rumah sakit usai dinyatakan kritis.
Kabar pembantaian satu keluarga oleh Rizky itu sontak ditangani Polres Metro Depok.
Tim kepolisian segera meringkus pelaku utama yakni Rizky.
Kepada penyidik, Rizky mengakui perbuatan kejinya.
Ia pun mengungkap fakta terkait insiden sebelum ia tega menghabisi nyawa anak dan istri.
Bahwa sebelum kejadian di waktu subuh itu, Rizky sempat mengonsumsi sabu bersama teman-temannya.
Baca juga: Bunuh Anak Kandungnya Sendiri, Rizky Pegawai Bappenda Kabupaten Bogor Ini Terancam Dipecat
"Sebelum pulang ke rumah, yang bersangkutan (pelaku) ada kumpul bersama teman-temannya dan menggunakan sabu. Pada saat kejadian itu yang bersangkutan sempat menggunakan sabu sebelumnya," ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar ikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Kendati sempat nyabu, Rizky membantai keluarganya dalam keadaan sadar.
"Tidak mabuk ya (pelaku dalam kondisi sadar)," kata Kombes Pol Imran.
Kronologi Pembantaian
Adapun terkait kronologi pembantaian, Rizky juga mengungkap fakta di TKP.
Ternyata Rizky nekat menghabisi nyawa istrinya karena kesal sering bertengkar.
Puncaknya pada hari Selasa, kekesalan Rizky bertambah saat sang istri meminta berpisah.
Hal itu dilakukan Nila karena tak tahan sang suami sering pulang pagi.

Sekira pukul 05.10 Wib, Rizky tersentak usai pulang dari masjid.
Baru pulang menunaikan sholat subuh berjamaah, Rizky kesal melihat istrinya sudah siap-siap hendak pergi dari rumah.
Ia juga murka melihat anak pertamanya sudah bersiap pergi sekolah.
"Menjelang subuh itu si pelaku salat subuh dulu ke masjid, nah istrinya minta cerai. Tiba-tiba pulang dari masjid ternyata si istri ini sudah rapih-rapih atau beres-beres barang (hendak keluar dari rumah) dan korban anaknya sudah berpakaian seragam sekolah siap-siap mau berangkat," ungkap Kombes Pol Imran.
"Disitu pelaku tak terima, terjadi cekcok mulut, hinga pelaku mengambil golok yang ada di kolong meja dan membacok istri serta anaknya," sambungnya.
Baca juga: Motif Suami Bantai Anak dan Istri di Depok Terungkap, Tangis Sang Kakek Pecah di Makam Sang Cucu
Akibat perbuatannya itu, Rizky terancam dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Rizky terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku Kerja di Bappenda Bogor
Tak hanya terancam pidana, Rizky juga bakal dipecat dari pekerjaannya.
Usut punya usut, pelaku pembunuhan anak kandung itu ternyata adalah pegawai di pemerintahan Kabupaten Bogor.
Rizky berstatus tenaga honorer di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Bagian Umum Kepegawaian Kabupaten Bogor, Itang.
"Yang bersangkutan benar bekerja di Bappenda Kabupaten Bogor, sebagai tenaga rekrutmen terhitung Februari 2019," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/11/2022).
Itang menerangkan, yang bersangkutan bertugas di Unit Pelayan Terpadu (UPT) Pajak Daerah Gunungputri.

Menurutnya, yang dilakukan Rizky Noviyandi tak ada kaitannya dengen pekerjaan, meski begitu, Bappenda Kabupaten Bogor akan memberikan langkah tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan dari pekerjaannya.
"Langkah yang akan diambil secara administrasi, akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberhentian tidak hormat, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tandas Itang.(*)