UMK Bogor 2023
Soal UMK 2023 Naik, Disnaker Beberkan Tantangan Yang Harus Dihadapi Perusahaan di Kota Bogor
Menurut Disnaker, salah satu faktor yang harus dilakukan perusahaan adalah menjamin ketenaga kerjaannya para karyawan yang bekerja di tempat tersebut.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRUBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor untuk tahun 2023 dipastikan masih belum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Sampai saat ini, pembahasan itu masih terus berlangsung baru pada tingkat pusat saja.
Kenaikan UMK 2023 ini dirasa menjadi solusi bagi kesejahteraan para pekerja di Kota Bogor.
Seperti yang diketahui, kenaikan UMK di Kota Bogor tahun 2022 ini mengalami kenaikan hanya beberapa persen saja atau setara nominal Rp 28 ribu.
Angka yang dinilai belum mencukupi bagi beberapa buruh yang tergabung dalam serikat pekerja.
Baca juga: UMK 2023 Akan Naik, Buruh Kota Bogor Minta Pemerintah Realistis, SPN: Apalagi Bensin Naik Saat Ini
Kenaikan yang hanya berapa persen itu pun, kerap kali memunculkan polemik diantara kaum buruh dan pekerja lain.
Lalu, apakah perusahaan di Kota Bogor sanggup membayar upah karyawan ketika UMK naik?
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Elia Buntang membeberkan beberapa tantangan yang harus dilihat oleh perusahaan di Kota Bogor ketika UMK naik.
Walaupun, saat ini, belum ada pembahasan yang dilakukan soal UMK 2023 naik.
Menurutnya, hal itu justru menjadi faktor kedua yang harus diperhatikan saat putusan UMK yang masih dibahas ini benar-benar putus.
"UMP dan UMK belum ada pembahasan sama sekali. Untuk pusat memang sudah berencana. Itu target pusat. Untuk UMK kan harus nunggu dulu dari Provinsi, baru Kabupaten atau Kota," kata Elia kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (3/11/2022).
Elia menjelaskan, kenaikan UMK ini harus turut melihat kondisi lapangan dan realitas yang ada saat ini.
Belum lagi, kenaikan harga BBM yang belum lama ini terjadi, harus menjadi perhatian sebelum benar-benar UMK dinaikan.
"Jadi, saya mengatakan naik atau tidak naik itu aturannya sudah jelas di PP No 36 tahun 2021. Disnaker belum bisa mengatakan apakah UMK naik atau tidak. Jangan hanya mengejar UMK-UMK saja. Tapi, harus melihat kondisi lapangan saat ini," ungkapnya.
Dampak realitas yang terjadi saat ini, memang dirasa perlu dicarikan solusi terbaik.
Faktor produksi yang tinggi, kemudian laju lainnya yang menjadi faktor kenaikan UMK ini harus terus diperhatikan dan dihadapi oleh perusahaan.
Belum lagi, saat ini, dunia sedang dihadapkan dengan isu resesi global.
"Artinya jangan lagi mengejar UMK yang tinggi. Dengan dampak resesi hari ini.
Kalau saya hari ini melihatnya bagaimana produksi perusahaan itu sendiri. Apakah bisa produksi atau tidak. Itu saja," tambahnya.
Lalu, Elia menambahkan, tidak melulu perusahaan bisa mencakupi gaji para karyawan sesuai dengan UMK Bogor.
Baca juga: UMP 2023 Dipastikan Naik, Cek Perbandingan Besaran UMK Bogor dari 2019 hingga 2022
Secara data yang dimilikinya, memang beberapa perusahaan di Kota Bogor belum menetapkan gaji karyawannya sesuai dengan UMK Bogor.
"Jadi, gaji itu kesepakatan dengan perusahaan. Apakah semua menerapkan? Kita pun tidak bisa juga memaksakan UMK itu naik," tambahnya.
Elia membeberkan, ketika perusahaan tidak lancar dalam hal produksi, mungkin bisa saja kenaikan UMK ini hanya sebatas angan.
Disnaker pun mewaspadai faktor keterlamabatan produksi dan daya jual perusahaan itu sendiri.
"Gabisa juga kita paksakan. Jadi gini, apa gunanya mengejar UMK tinggi tapi produksi dan daya jualnya rendah. Mau digimanain itu barang," katanya.
Akan menjadi problematika baru ketika faktor itu tidak dilihat oleh perusahaan.
"Memunculkan masalah baru. Kita hari ini bagaimana mewanti-wanti terkait resesi global saat ini," ungkapnya.
Hal itu pun harus segera dicarikan solusi ketika UMK benar-benar diputuskan naik atau tidak.
Menurut Elia, salah satu faktor yang harus dilakukan perusahaan adalah menjamin ketenaga kerjaannya para karyawan yang bekerja di tempat tersebut.
"Sarannya sedikit mungkin di PHK dan dirumahkan. Itu yang harus disolusikan. Itu yang harus diwaspadain. Kita harus reliastis hari ini," katanya.
"Bagaimana perlindungan jaminan sosialnya, BPJS ketengakerjaannya. Yang kita utaman kepesertaan mereka. Tempat kerjanya. Yang kita kejar itu. Bukan upah hari ini. Kira-kira bisa diterima gak oleh perusahaan," tegasnya