Polisi Tembak Polisi
'Masih Disegani' Cerita Keluarga Brigadir J Dapat Perlakuan Berbeda saat Sidang Bareng Ferdy Sambo
Menurut Roslin Simanjuntak, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) itu diduga masih memiliki kekuasaan hingga disegani.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
“Waktu kita masuk kesaksian Eliezer tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukan ke metal detector,” ujar Roslin
Roslin menuturkan, petugas di PN Jakarta Selatan pun sangat berbeda ketika keluarganya menjadi saksi terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Setelah (persidangan) Kuat Ma’ruf dengan si Ricky Rizal bisa kita bawa tas kita ke ruang persidangan,” ungkap Roslin.
Respon Ferdy Sambo
Melnasir Tribunnews.com, Ferdy Sambo menyampaikan rasa penyesalannya atas perbuatannya hingga membuat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Bahkan Ferdy Sambo juga meminta maaf langsung kepada kedua orang tua Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui apa yang dirasakan oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal saya tidak mampu mengontrol emosi," kata Sambo dalam sidang, Selasa (1/11/2022).
Sambo menyebut, tindakan yang dilakukan dirinya kepada Yosua hanyalah sebuah ungkapan kemarahan terhadap ajudannya.
Hanya saja, Sambo tidak membeberkan secara detail apa yang membuat dirinya marah dengan Yosua.
"Di awal persidangan ini saya ingin menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari perbuatan saya atas perbuatan anak Bapak ke istri. Itu yang ingin saya sampaikan," kata Sambo.

Di akhir, Sambo turut menyatakan bakal mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya terhadap hukum hal itu didasari karena dirinya memang melakukan kesalahan.
"Saya yakin bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan bertanggung jawab secara hukum," tukas dia.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.