Terungkap Sosok Ibu yang Curi Uang Rp 500 Ribu di Desa Pamijahan, Kades Sebut Pelaku Pemain Lama
pelaku yang diperkirakan berusia 30 tahun tersebut tidak membawa identitas ataupun telepon genggam. Karena tidak ada identitas yang di bawa pelaku, Ku
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PAMIJAHAN - Seorang wanita yang diamankan oleh warga karena kedapatan mencuri uang Rp 500 ribu milik warga yang berada di Pasar Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Kepala Desa Pamijahan, Kusnadi menjelaskan, pelaku yang diperkirakan berusia 30 tahun tersebut tidak membawa identitas ataupun telepon genggam.
Hanya saja, saat dilakukan interogasi oleh pihaknya, pelaku mengaku merupakan warga Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
"setelah di periksa di dalam tasnya itu hanya ada uang Rp 500 ribu milik korban masih utuh, kemudian ada uang Rp 50 ribu dua lembar, uang Rp 2 ribuan sekitar lima lembar, selain itu engga ada lagi identitas diri engga ada," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/11/2022).
Karena tidak ada identitas yang di bawa pelaku, Kusnadi pun menghubungi Kepala Desa Galuga untuk memastikan bahwa pengakuan pelaku benar adanya.
Baca juga: Ibu di Pamijahan Bogor Curi Uang Rp 500 Ribu di Pasar Desa, Diteriaki Pedagang Langsung Diamankan
Setelah berkomunikasi dengan pelaku barulah Kusnadi mendapat keterangan bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa.
"Pas dia (pelaku) bilang warga Galuga saya telpon lah kepala desanya, nah pas saya sampaikan identitasnya ternyata pak Lurah udah tau kalau orang ini pemain lama dan kasusnya berkali-kali," terangnya.(*)
