Modus Pembobol SD di Ciampea Bogor, Pelaku Angkut Barang Curian Sampai Empat Kali
Mereka melakukan pembobolan dengan cara mencongkel pintu dan jendela menggunakan senjata tajam dan linggis. Setelah berhasil masuk, para pelaku mengg
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Penampakan barang bukti terkait kasus pencurian sekolah SD di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11/2022)
Dalam pengungkapan kasus ini selain barang-barang hasil curian, Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku berupa 1 bilah golok, 1 bilah celurit dan 1 bilah pedang samurai ditambah temuan barang bukti lain berupa 1 bungkus kecil ganja kering.
Diketahui, para pelaku pencurian sekolah SD di Ciampea ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.