UMK Bogor 2023
Buruh Tuntut UMK Bogor 2023 Naik 13 Persen, Ini Perbandingannya dengan Upah Tahun 2022
Persentase kenaikan UMK Bogor 2023 yang dituntut para buruh ini dinilai realistis karena akan membuat pekerja sejahtera di tengah kenaikan harga BBM.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang putusan upah minimum 2023, sejumlah buruh menuntut adanya kenaikan upah.
Pihak buruh menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13 persen, termasuk UMK Bogor 2023.
Alasannya, karena inflasi terbang akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga perlu adanya kenaikan UMK Bogor 2023 yang cukup signifikan.
Apalagi buruh juga terjepit dengan makin mahalnya harga kebutuhan pokok.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika.
Ia mengatakan, para buruh di Kota Bogor berharap ada kenaikan upah minimun 2023 sebanyak 10-13 persen.
Persentase kenaikan UMK Bogor 2023 ini dinilai realistis karena akan membuat buruh sejahtera.
"Supaya sejahtera. 13 persen itu nominalnya 400 ribu. Bisa sampai 400 ribu lah. Cukup lah insyaalah apalagi bensin naik saat ini," jelasnya.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim telah menerima masukan dan memastikan adanya kenaikan UMP 2023.
“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” jelasnya.
Kendati UMP 2023 dipastikan naik, namun pihaknya belum memastikan berapa persen angka kenaikan.
Jika dibandingkan dengan UMK Bogor 2022, Kota Bogor sempat mengalami kenaikan dari tahun 2021.
Pada tahun 2021 UMK Kota Bogor adalah Rp 4.169.806,58 lalu pada tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 4.330.249,57.
Berbeda dengan UMK Kabupaten Bogor yang tidak mengalami kenaikan.
Baca juga: UMK 2023 Diumumkan 30 November, Segini Besaran UMK Bogor 2022, 5 Tertinggi di Jawa Barat
Sehingga UMK Kabupaten Bogor tahun 2021 dan 2022 jumlahnya tetap sama, yakni Rp 4.217.206.