Viral di Medsos
Selain Kebaya Merah, Wanita Ini Pernah Terjerat Video Syur, Heboh di Medsos Besoknya Dijemput Polisi
Belakangan ini, beberapa pemilik akun Twitter yang juga menjual video syur seperti kasus wanita kebaya merah ini juga sempat terciduk oleh Polisi hing
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Baru-baru ini publik digegerkan dengan kasus video syur wanita kebaya merah yang viral di media sosial.
Dalam kasus video syur wanita kebaya merah tersebut, saat ini kedua pemeran sudah ditangkap oleh Polda Jatim.
Diketahui, video syur wanita kebaya merah itu dijual dengan cara memesan melalui direct message (DM) Twitter melalui akun yang bersangkutan.
Belakangan ini, beberapa pemilik akun Twitter yang juga menjual video syur seperti kasus wanita kebaya merah ini juga sempat terciduk oleh Polisi hingga akhirnya ditangkap.
Akun-akun yang menjual video syur melalui media sosial Twitter itu bisa disebut dengan sebutan Onlyfans.
Baca juga: Setelah Kebaya Merah, Kini Viral di Medsos Video Syur Selebgram Bali, Terungkap Lokasi Pembuatannya
Inilah beberapa nama yang terjerat kasus video syur yang sempat viral di media sosial.

1. Wanita Kebaya Merah
Hastag kebaya merah ini juga sempat menjadi tranding topik di media sosial Twitter, hingga akhirnya dapat terungkap apa yang di balik dengan tranding-nya kebaya merah tersebut.
Dari banyaknya cuitan netizen saat itu, polisi pun memburu pasangan yang berada dalam video syur yang berdurasi 16 menit itu, hingga berhasil diringkus oleh Polda Jatim.
Kedua orang pemeran ini merupakan warga Surabaya yang diringkus Polisi pada Minggu (6/11/2022, di kawasan Medokan, Surabaya.
"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombespol Farman, Senin (7/11/2022) yang dilansir dari Tribunnews.com.
Pemeran laki-laki pada video syur tersebut berinisial ACS (29) dan untuk wanita kebaya merah berinisial AH (24).
Bahkan, menurut keterangan pelaku, dirinya menggunakan kebaya merah saat itu hanya sebagai fantasi saja.
Baca juga: Sebelum Viral Wanita Kebaya Merah, Sempat Geger Video Syur Baju Merah, Adegannya Tak Kalah Heboh
"Kronologis Maret 2022, AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta untuk membuat konten dengan tema resepsionis hotel, dengan dibayar diterima Rp 750 ribu," kata Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022) di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, dikutip dari Surya.
Kedua pemeran tersebut terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan ancaman hukumannya pada Pasal 45 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
