Viral di Medsos
Rekam Jejak Icha Ceeby Si Wanita Kebaya Merah Terkuak, Model yang Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Icha pemeran wanita kebaya merah yang bernama asli AH itu ternyata adalah seorang model yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegas Basuni.
Diwartakan sebelumnya, belakangan heboh video syur wanita kebaya merah di media sosial.
Berhasil ditangkap, para pelaku video syur terancam hukuman pidana dan denda.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News