Kabar Artis

Ingin Sidang Perdananya Digelar Offline, Nikita Mirzani Bakal Ungkap Kebenaran: Sangat Siap

Fahmi Bachmid berharap sidang digelar offline dan Nikita Mirzani dihadirkan di ruang sidang sebab kliennya akan mengungkap kebenaran.

Editor: Tsaniyah Faidah
kolase Instagram
Nikita Mirzani ingin sidang perdananya terkait pencemaran nama baik yang digelar Senin besok berlangsung offline. Pasalnya, ia akan mengungkap kebenaran. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemain film Nikita Mirzani siap menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dito Mahendra itu digelar Senin (14/11/2022).

Nikita Mirzani dihadirkan di persidangan tersebut sebagai terdakwa.

"Nikita Mirzani sangat siap (sidang)," kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Janda tiga anak yang akrab disapa Niki itu sudah menantikan sidangnya tersebut.

"Niki mau mengungkapkan kebenaran," ujar Fahmi Bachmid.

"Kalau ada yang mengalami kerugian akibat tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Niki, berapa kerugiannya, di pengadilan akan kami tanyakan kerugiannya itu," lanjutnya.

Fahmi Bachmid berharap sidang digelar offline dan Nikita Mirzani dihadirkan di ruang sidang.

Saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Serang, Banten, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Janda 3 anak itu mendekam di balik jeruji besi sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Serang sejak 25 Oktober 2022.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 16 Mei 2022.

Fahmi Bachmid meragukan pasal yang disangkakan pada kliennya.

Baca juga: Sidang Dakwaan Nikita Mirzani Segara Digelar, Kuasa Hukum Nyai Siap Ajukan Eksepsi

Menurutnya, tersangka kasus pencemaran nama baik biasanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Nikita Mirzani ditahan setelah dijerat pasal tambahan, yakni Pasal 36 UU ITE yang menyebutkan adanya dampak atau kerugian pencemaran nama baik.

Jika terbukti melanggar Pasal 36 UU UTE, Nikita Mirzani diancam kurungan 12 tahun penjara.

"Pasal itu hanya ditempelkan, karena pasal itu harus ada kerugian nyata (yang dialami korban)," kata Fahmi Bachmid, Minggu (6/11/2022).

Saat ini Fahmi Bachmid masih menunggu dakwaan jaksa penuntut umum saat sidang perdana digelar.

Sumber : WartakotaLive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved