Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Iming-iming Keuntungan Jadi Senjata, Sosok SAN Mampu Jerumuskan Ratusan Mahasiswa IPB

Korban penipuan (investasi dan pinjaman) online di Kota Bogor kini mencapai 333 orang, Rabu (16/11/2022).

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Waka Polresta Bogor Kota AKBF Ferdy Irawan saat dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (16/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Korban penipuan (investasi dan pinjaman) online di Kota Bogor kini mencapai 333 orang, Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mencatat bahwa ada 311 orang menjadi korban dan 116 di antaranya mahasiswa IPB University.

Terlapor pun saat ini diketahui berinisial SAN.

Modus yang dilakukan oleh SAN kepada ratusan korban pun terungkap.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, kasus ini bermula dari iming-iming SAN kepada mahasiswa dengan keuntungan 10 persen dari nilai investasi.

"Ini sebenarnya kerjasama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerjasama bisnis online dengan cara bagi hasil, dijanjikan (keuntungan) 10 persen," kata Ferdy.

Ferdy melanjutkan, oleh SAN, para mahasiswa ini juga diarahkan agar meminjam uang untuk modal investasi di beberapa aplikasi pinjol dengan nilai yang beragam.

Total ada 5 jenis aplikasi pinjol indonesia yang digunakan para mahasiswa untuk meminjam modal.

"Tetapi syarat yang disampaikan oleh terlapor ini bahwa para pelapor atau para korban harus mengajukan pinjaman online. Ada beberapa (aplikasi) pinjaman online yang terdata di kami ada 5 pinjol yang terdata," jelasnya.

Dari pinjaman online itu, nantinya dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN.

"Kemudian hasil daripada pinjaman online tersebut, dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan," tambahnya.

Permasalahan justru muncul ketika nilai investasi 10 persen itu tidak diberikan kepada para mahasiswa yang terlibat.

Justru, nilai investasi 10 persen itu, menjadi hurang para mahasiswa yang harus dilunasi.

"Faktanya setelah mereka pinjam online, setelah mereka mengirimkan sejumlah dana kepada terlapor untuk terlapor ini tidak membayarkan sesuai denagn janjinya yang 10 persen," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved