Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Prof Arif Satria Sebut Korban Mahasiswa Bukan Tak Bisa Bayar Pinjol, Tapi Dugaan Penipuan Luar Biasa

Dalam kasus ini, mahasiswa diajak oleh pelaku untuk kerja sama usaha online dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Namun bukan untung yang didapat,

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rektor IPB University, Prof Arif Satria pada pertemuan para mahasiswa IPB korban penipuan Selasa (15/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - Rektor IPB University Prof Arif Satria mengatakan bahwa kasus penipuan yang membuat sejumlah mahasiswa IPB terjerat utang di pinjaman online (pinjol) menjadi pelajaran bagi mahasiswa dan kampus.

"Ini sebenarnya bukan mahasiswa IPB yang membeli barang kemudian tidak bisa bayar, itu bukan. Ini kita anggap sebagai kasus dugaan penipuan yang luar biasa," kata Arif Satria kepada wartawan, Selasa (15/11/2022) malam.

Dalam kasus ini, mahasiswa diajak oleh pelaku untuk kerja sama usaha online dengan iming-iming keuntungan 10 persen.

Namun bukan untung yang didapat, para korban malah terjerat utang pinjol karena dalam dugaan penipuan kerja sama ini korban harus mengajukan pinjaman online.

"Ini adalah salah satu modus penipuan baru yang ternyata cukup efektif kepada para mahasiswa yang sedang memerlukan dana untuk berbagai kegiatan kemahasiswaan," kata Prof Arif Satria.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Harus Bayar Tagihan Rp 14 Juta: Diteror Debt Collector

Dari beberapa mahasiswa IPB yang ditemui TribunnewsBogor.com, dalam hal ini mereka justru mengaku enggan untuk membayar tagihan karena merasa tertipu.

Dalam pertemuan para mahasiswa IPB korban penipuan Selasa (15/11/2022) malam, menurut mereka sementara ini tak ada mahasiswa yang sampai rela atau terpaksa menjual barang-barang pribadi mereka pasca menjadi korban penipuan ini.

Kerugian capai Rp 2,1 Miliar

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa korban penipuan kerja sama melibatkan pinjaman online ini mencapai 311 orang yang kebanyakan korban merupakan mahasiswa IPB.

"Berdasarkan pemeriksaan daripada pelapor atau korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata adalah sebanyak 311 orang," kata AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Soal laporan Ferdy menjelaskan, Polresta Bogor Kota telah menerima 2 laporan Polisi terkait kasus ini.

Kemudian laporan dalam bentuk pengaduan sebanyak 29 laporan pengaduan.

Sementara terlapor atas kasus ini, kata dia, diketahui atas nama inisial SAN yang diketahui merupakan non mahasiswa yang sementar masih dicari keberadaanny.

"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 Miliar dari 311 orang korban ini," ungkap AKBP Ferdy Irawan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved