Mas Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi 7 tahun penjara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Mas Bechi terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyerang kesusilaan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim ketua Sutrisno, Kamis (17/11/2022).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara maksimal.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang digelar di PN Surabaya, Senin (10/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara.
"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata JPU usai sidang.
JPU menyebut, terdakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.
Ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 285 adalah pidana penjara selama 12 tahun.
Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.
Mia menilai pemberian tuntutan 16 tahun penjara karena dinilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
"Jaksa sudah membuktikan melalui saksi, barang bukti maupun saksi ahli, dan tidak ada hal yang meringankan," ucap JPU.
Baca juga: Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Milik Orangtua Mas Bechi di Jombang, Menag: Demi Kebaikan Santri
Dituntut 16 tahun
Sebelumnya, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara kasus pencabulan santriwati, Senin (10/10/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.