Masih Ingat Dengan Mas Bechi? Pria Yang Rudapaksa Santriwati di Ponpes, Divonis 7 Tahun Penjara
Hakim mengatakan Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan. “Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi pria bejat yang setubuhi satriwati di pondok pesantren (Ponpes) di Jombang kini sudah divonis.
Saat ini Mas Bechin sudah divonis tujuh tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh jakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Hakim mengatakan Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dengan adanya putusan ini maka lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara.
Baca juga: Akhirnya Sidang Perdana Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Digelar Besok, Jaksa Siap Tuntut Maksimal
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan pada 18 Juli 2022 lalu, Kepala Kejati Jatim yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati menegaskan Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, Mas Bechi juga didakwa dengan pasal 289 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara serta pasal 294 juncto pasal 65 KUHP pidana tahun penjara.
“Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara,” ujarnya dikutip dari Surya.co.id.
Sementara pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 10 Oktober 2022 lalu, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.
Mia Amiati mengungkapkan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara menurut pasal 285 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lalu ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai pasal 65 ayat 1 dengan empat tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
“Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun maka ditambah satu per tiga dari pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara