Hanya Masukkan NIK Bisa Bawa Pulang STB Gratis, Ini Link-nya untuk Pengajuan
Cukup masukkan NIK KTP ke website ini bantuan set top box STB TV Digital dari pemerintah bisa kamu bawa pulang.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah sebenarnya cukup mudah.
Bagi kamu yang merasa keberatan membeli STB, bisa mengajukan diri ke Kominfo supaya dapat Set Top Box gratis.
STB ini akan membantumu terhubung ke TV Digital tanpa perlu membeli televisi baru.
Namun, STB gratis ini tidak diberikan cuma-cuma kepada seluruh masyarakat.
Untuk mendapatkan STB gratis ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Sebab, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa memperoleh STB gratis tersebut.
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima STB gratis dari pemerintah, bisa cek melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Begini caranya:
1. Buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan kode Captcha
4. Klik Pencarian
5. Muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.
Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima STB gratis, kamu bisa langsung hubungi call center 159.
Kamu juga bisa mendatangi posko respon cepat penanganan bantuan STB yang telah dipilih pemerintah dengan bawa KTP dan KK asli.
Jika mengalami kendala terkait bantuan STB gratis atau ada hal yang ingin ditanyakam, masyarakat bisa mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 08118202208.
Baca juga: Hati-hati Beli STB yang Palsu, Ini Nama-nama Merek Set Top Box Resmi dari Kominfo
Lantas, apa saja syarat menjadi penerima STB?
Siapa saja yang berhak mendapatkan STB gratis dari pemerintah?
Berikut ini syarat jadi penerima STB gratis:
1. Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdaftar data desil-1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
2. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, STB gratis diberikan bagi RTM yang sudah terdaftar data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
3. Penerima bantuan berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.
Sasaran bantuan STB gratis ini adalah golongan kelompok rumah tangga miskin ekstrem yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
RTM yang mendapatkan STB ialah yang telah mendaftar di dalam desil-1 dalam data percepatan penasaran penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Syarat lainnya, penerima bantuan ini juga berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.
Jika kamu termasuk dari penerima Set Top Box seperti kriteria di atas dan belum mendapatkan bantuan, diharuskan segera lapor ke posko STB Kominfo.
Baca juga: Daftar Harga Set Top Box Bersertifikasi Kominfo, Kenali Ini Ciri-ciri STB Asli atau KW
Dikutip dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id, Kominfo telah membuka posko informasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Adapun posko respon cepat penanganan bantuan STB di wilayah Jabodetabek, yakni Jakarta di The Akmani Hotel, Depok di Hotel Bumi Wiyata, kota/kabupaten Bekasi Hotel Amaroossa Grande.
Kemudian Tangerang kota/kabupaten Hotel Novotel, Tangerang Selatan di Grand Zuri BSD City, kota/kabupaten Bogor di Hotel Salak The Heritage.
Selain lapor ke posko, Anda juga bisa melakukan pengajuan bantuan STB gratis ke Kominfo.
Mekanisme pengajuan penerima Set Top Box gratis sebagai berikut:
1. Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
3. Klik “Pencarian” dan sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK yang diinputkan
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menghubungi call center 159 atau mendatangi posko respons cepat penanganan bantuan STB membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita