Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Sidang Brigadir J dengan Terdakwa Bharada E Kembali Digelar, 10 Polisi Bakal Jadi Saksi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: khairunnisa
Youtube channel Kompas tv
(dari kiri ke kanan) Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E dalam satu persidangan yang sama, Senin (7/11/2022). Bharada E sempat dikawal ketat petugas LPSK 

6. Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim; Bripka Danu Fajar Subektim;

7. Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum, Briptu Martin Gabe Sahata;

8. Bintara Unit Krimum; Briptu Rainhard Regern;

9. Kasubnit II Unit III Ranmor, Tedi Rohendi;

10. Kasubnit I Jatanras, Endra Budi Argana.

Baca juga: Sarankan Ferdy Sambo Ganti Kuasa Hukum, Kamaruddin Simanjuntak: yang Bagus Kan Banyak

Adapun Ridwan Soplanit dan Rifaizal Samual pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini.

Lalu, beberapa nama pernah disebut keterlibatannya oleh Ridwan Soplanit di dalam persidangan Obstruction of Justice.

Mereka adalah Arsyad Daiva Gunawan, Dhanu Fajar Subekti, Sulab Abo, Martin Gabe Sahata, dan Susanto Haris.

Nama-nama itu disebut Ridwan Soplanit saat memberikan kesaksian di persidangan, Kamis (3/11/2022) lalu.

Sementara itu, nama Susanto muncul saat dirinya memberi kesaksian terkait pengumpulan barang bukti saat olah TKP awal.

Setelah pengumpulan barang bukti, menurut Ridwan, terdapat beberapa perwira Propam Mabes Polri yang hadir di TKP.

Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer akhirnya mengakui kalau dirinya memang kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah saat pemeriksaan oleh penyidik.
Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer akhirnya mengakui kalau dirinya memang kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah saat pemeriksaan oleh penyidik. (Kolase Kompas TV/Ist)

Dari proses olah TKP itu, Ridwan menyebut ada seorang perwira Propam Polri bernama Kombes Pol Susanto memberi arahan untuk mengambil barang bukti yang sudah dikumpulkan.

Barang bukti yang dikumpulkan itu yakni berupa senjata api jenis HS 21 dan Glock 17.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus Obstruction of Justice.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Digelar Hari Ini, 10 Polisi akan Jadi Saksi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved