UMK Bogor 2023

Formula Perhitungan Upah Minimum Berubah, UMK Bogor 2023 Dipastikan Naik

Pemerintah tak lagi menetapkan UMK Bogor 2023 berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. Kemenaker telah membuat formula baru perhitungan upah minimum.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan UMK Bogor 2023. Dalam penetapan upah minimum 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani peraturan baru. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah formula perhitungan upah minimum.

Jika selama ini perhitungan upah minimum diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kini tak lagi berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat peraturan baru dalam penetapan upah minimum, termasuk UMK Bogor 2023.

Lantaran ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman UMK Bogor 2023 juga akan diperpanjang.

Diketahui, dalam penetapan upah minimum 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani peraturan baru.

Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Adanya perubahan peraturan penetapan besaran upah, maka waktu pengumuman UMP pun mundur dari jadwal semula.

Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022, yang semula 21 November 2022.

Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.

Dengan begitu, UMP dan UMK yang baru dapat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca juga: UMP Jabar Diperkirakan Naik 8 Persen, Segini Besaran UMK Bogor 2023 Jika Kenaikannya Sama

Naik 10 persen

Dalam Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved