UMK Bogor 2023
UMP Jabar Diperkirakan Naik 7,88 Persen, Bagaimana UMK Bogor 2023? Intip Estimasinya di Sini
Diperkirakan kenaikan UMP Jabar 2023 adalah seperti yang direkomendasikan yakni 7,88 persen. Berapa UMK Bogor 2023?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kenaikan UMP Jabar 2023 diperkirakan sebanyak 7,88 persen. Bagaimana UMK Bogor 2023?
Batas penetapan UMP Jabar 2023 seharusnya diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).
Namun, dilansir dari Tribun Jabar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum juga menandatangani UMP Jabar 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan masih menunggu keputusan mengenai UMP dari Gubernur.
Namun ia memastikan UMP Jabar 2023 tetap akan diumumkan hari ini sesuai aturan dari pemerintah pusat.
"Belum, saya masih menunggu karena pagi ini Pak Gubernur masih di Bekasi. Pengumuman tetap hari ini karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022," jelasnya.
Diperkirakan kenaikan UMP Jabar 2023 adalah seperti yang direkomendasikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, yakni 7,88 persen.
Ridwan Kamil pun membenarkan telah menerima usulan kenaikan UMP dari Disnakertrans Jabar sebesar 7,88 persen tersebut.
Jika disahkan Gubernur, maka UMP Jabar 2023 menjadi Rp 1.986.596 dari 1.841.487.
Lalu, berapa UMK Bogor 2023?
Daerah mana yang memiliki gaji tertinggi di Jawa Barat jika kenaikan UMK 2023 naik sebesar 7,88 persen?
Jika UMK Bogor 2023 kenaikannya sama dengan UMP Jawa Barat, maka besarannya akan lebih banyak sekira Rp 300 ribu-an.
UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.671.473,23 dari Rp 4.330.249,57 jika sama-sama naik 7,88 persen.
Sedangkan UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp 4.549.521,83 dari besaran tahun lalu Rp 4.217.206,00.
Kemudian jika dibandingkan se-Jawa Barat, UMR Kota Bekasi masih tertinggi, yakni Rp 5.196.494.
Baca juga: UMK Bogor 2023 Sebentar Lagi Diumumkan, Besar Mana dengan Bekasi? Segini Perbandingannya
Formula baru perhitungan UMP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah formula perhitungan upah minimum.
Jika selama ini perhitungan upah minimum diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kini tak lagi berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat peraturan baru dalam penetapan upah minimum, termasuk UMK Bogor 2023.
Lantaran ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman UMK Bogor 2023 juga akan diperpanjang.
Diketahui, dalam penetapan upah minimum 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani peraturan baru.
Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Baca juga: UMP Diumumkan 28 November, Kapan UMK Bogor 2023? Dipastikan Naik
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Adanya perubahan peraturan penetapan besaran upah, maka waktu pengumuman UMP pun mundur dari jadwal semula.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022, yang semula 21 November 2022.
Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Dengan begitu, UMP dan UMK yang baru dapat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Baca juga: Sah! Upah Minimum Tahun Depan Naik Maksimal 10 Persen, Segini Estimasi UMK Bogor 2023
Naik 10 persen
Dalam Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dikutip dari Kompas.com, formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.
Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.
Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita