Breaking News

Imbas Pembangunan Cafe Bajawa Flores, Banyak PKL Ngadu ke DPRD Kota Bogor, Ini Kata Komisi I

Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/DPRD Kota Bogor
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor yang menyoroti hadirnya Bajawa Cafe eks Presiden Teater Kota Bogor, Selasa (29/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Kehadiran Cafe Bajawa Flores menjadi polemik bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tadinya berjualan di depan eks presiden teater. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail mengungkapkan, para PKL yang sebelumnya berdagang di depan eks Presiden Teater yang kini menjadi Bajawa Cafe mengeluhkan kehadiran cafe tersebut.

"Jadi para PKL ini ngadu ke kami di DPRD bahwa penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Bogor untuk memperlancar kedatangan investor nakal ini," kata Mahpudi, Selasa (29/11/2022).

Para PKL diungkapkan oleh Mahpudi menilai, penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Bogor diduga untuk memperlancar pembangunan Cafe Bajawa Flores.

Mahpudi membeberkan, tidak hanya membingungkan PKL, sampai saat ini, Cafe Bajawa Flores diketahui belum mengantongi izin dan masih berani beroperasi meski sudah mendapatkan SP 3 dari Satpol-PP Kota Bogor.

Baca juga: Cafe Bajawa Flores dan 3 Restoran Mie Gacoan Tak Kantongi Izin, Komisi I Semprot Pemkot Bogor

Mahpudi pun menilai, apa yang dilakukan oleh pihak Cafe Bajawa Flores telah mencederai hukum yang ada di Kota Bogor.

"Kami di Komisi I tentu akan menindaklanjuti dengan tegas aspirasi dan aduan dari para PKL ini. Kalau memang mereka digusur demi memperlancar oligarki, ini namanya ‘pembunuhan’ terhadap masyarakat kecil," tegasnya.

Untuk diketahui, Komisi I DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat terkait keberadaan cafe dan restoran tak berizin yang berani beroperasi di Kota Bogor dengan dinas terkait beberapa waktu silam.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Komisi I menyepakati rekomendasi yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti.

"Komisi I berkesimpulan ke empat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, dan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD Kota Bogor adalah pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. 

Baca juga: Satpol PP Kota Bogor Layangkan SP 3 ke Cafe Bajawa Flores, Ancam Akan Disegel Bila Tak Miliki Izin

Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.

"Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” jelas Safrudin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved