Nafsu Tak Terbendung, Paman Tega Merudapaksa Keponakan Hingga Hamil dan Melahirkan

Warga Wonosobo, Jawa Tengah tersebut tega merudapaksa keponakannya hingga kini korban hamil dan melahirkan.

Editor: Yudistira Wanne
Tribunnews
Ilustrasi -- SR tega merudapaksa keponakannya hingga hamil dan melahirkan. 

"Saya tidak mengancam sama sekali. Sudah saya lakukan sejak korban lulus sekolah SMP, saya lakukan dirumah saya pas kondisi sepi malam hari,” beber pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kejadian serupa

Selain itu, Polresta Cirebon mengamankan kuli bangunan berinisial SL (54) yang terbukti merudapaksa anak tirinya hingga berkali-kali.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, selain merudapaksa, tersangka juga kerap meminta korban untuk membuat konten syur.

Menurut dia, hal itu dilakukan SL yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu saat bekerja di DKI Jakarta, sedangkan korban berada di rumahnya.

"Tersangka meminta korban mengirim foto dan video syur via aplikasi pesan instannya," kata Anton saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Sebelum Rudapaksa Dua Siswi SMP, 5 Pemuda di Klapanunggal Bogor Cekoki Korban dengan Minuman Keras

Ia mengatakan, SL pun kerap memaksa dan mengancam akan mengusir korban dari rumah apabila menolak untuk mengirim foto maupun video syur.

Bahkan, awal mula perbuatan bejat tersangka terbongkar juga dikarenakan korban salah mengirim konten syur ke unggahan statusnya.

Padahal, seharusnya konten syur tersebut dikirimkan kepada tersangka, tetapi justru terunggah ke statusnya hingga akhirnya korban bercerita kepada ibu kandungnya.

"Setelah ketahuan dan mendengar cerita korban, ibu kandung korbannya melaporkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," ujar Anton.

Anton menyampaikan, saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui SL berulang kali merudapaksa korban selama kurun 2020 hingga Agustus 2022.

"Tersangka pertama kali melakukan aksinya saat korban masih kelas 6 SD, dan sekarang korban sudah kelas 2 SMP serta berusia 15 tahun," kata Anton.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved