Polisi Tembak Polisi

Sosok Wanita Cantik yang Terobos Area Sidang Demi Bertemu Ferdy Sambo Disorot, Suami Putri Gelagapan

Seorang wanita nekat menerobos area kursi terdakwa demi bertemu dan berbincang dengan Ferdy Sambo. Melihat hal tersebut, Ferdy Sambo gelagapan

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Youtube channel metrotvnews
Seorang wanita nekat menerobos area kursi terdakwa demi bertemu dan berbincang dengan Ferdy Sambo. Mendadak didatangi seorang wanita cantik, Ferdy Sambo gelagapan hingga akhirnya menghindar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diwarnai hal tak terduga.

Betapa tidak, seorang wanita yang merupakan pengunjung sidang tiba-tiba nekat menerobos area persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Wanita cantik tersebut rupanya hendak berbincang dengan Ferdy Sambo.

Momen itu terjadi saat Ferdy Sambo hendak keluar ruang persidangan usai hakim memutuskan penundaan sidang hingga pukul 14.00 Wib.

Ferdy Sambo yang sedang berbincang dengan pengacaranya terkejut lantaran dihampiri seorang wanita berhijab.

Wanita dengan ciri-ciri kaos putih bergambar wajah Ferdy Sambo dan rok biru dongker itu langsung mengajak Ferdy Sambo berbincang.

Sambil memegangi ponselnya, wanita tersebut seperti hendak foto bareng Ferdy Sambo.

Sementara tangan yang lainnya memegang tas besar berwarna biru dongker.

Belum sempat sang wanita foto bareng Ferdy Sambo, ia langsung diusir oleh petugas.

Baca juga: Pengacara Bharada E Cecar Saksi Susanto Soal Pistol Ferdy Sambo, Singgung Lemari Senjata di Saguling

Melihat aksi wanita nekat tersebut, Ferdy Sambo gelagapan.

Ayah empat anak itu langsung melihat ke arah sang istri, Putri Candrawathi yang turut memerhatikan gerak-gerik wanita tersebut.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Setelahnya, Ferdy Sambo buru-buru keluar ruang sidang didampingi Jaksa dan petugas kepolisian.

Sang wanita berhijab pun terus mengikuti Ferdy Sambo hingga keluar ruang sidang.

Hingga kini, sosok wanita berhijab tersebut belum diketahui.

Baca juga: Ferdy Sambo Marah hingga Menangis Saat Minta Anak Buah Hancurkan Bukti CCTV: Kamu Musnahkan Itu!

Diduga wanita tersebut adalah simpatisan Ferdy Sambo lantaran sampai membuat dan memakai baju bergambar sang terdakwa pembunuhan.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang bersama sang istri, Putri Candrawathi.

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Seorang wanita nekat menerobos area kursi terdakwa demi bertemu dan berbincang dengan Ferdy Sambo. Mendadak didatangi seorang wanita cantik, Ferdy Sambo gelagapan hingga akhirnya menghindar
Seorang wanita nekat menerobos area kursi terdakwa demi bertemu dan berbincang dengan Ferdy Sambo. Mendadak didatangi seorang wanita cantik, Ferdy Sambo gelagapan hingga akhirnya menghindar (Youtube channel metrotvnews)

Peristiwa pembunuhan Yosua itu dilakukan karena Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Gara-gara hal tersebut, Ferdy Sambo marah hingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Rencana tersebut tertuntaskan, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kaget Diminta Bawa Senjata Panjang ke Rumah Ferdy Sambo, Susanto: Apa Ada Teroris?

Keduanya terancam dipidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved