UMK Bogor 2023
Besaran UMK Bogor 2023, Kota Bogor Diusulkan Naik 7,14 Persen Jadi Rp 4,6 Juta
Wali Kota Bogor Bima Arya telah menandatangani kenaikan UMK Bogor 2023. Pihaknya merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu-an.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMK Bogor 2023 dipastikan mengalami kenaikan.
Kendati demikian, UMK Bogor 2023 belum secara resmi ditetapkan dan diumumkan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, UMK Bogor 2023 bisa diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember.
Meski begitu, UMK Bogor 2023 dipastikan mengalami kenaikan.
Hal ini lantaran adanya dampak inflasi sehingga mengharuskan upah minimum tahun 2023 dinaikkan.
Oleh karena itu, pemerintah tak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Saat ini formula yang digunakan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.
Di dalam Pasal 6 Permenaker tersebut dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Lantas, berapa kira-kira UMK Bogor 2023?
Wali Kota Bogor Bima Arya telah menandatangani kenaikan UMR Kota Bogor 2023.
Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen.
Persentase itu membuat UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.
Baca juga: UMK 2023, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Rekomendasikan Kenaikan Hingga 10 Persen
Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.
Penetapan UMK Bogor 2023 diundur
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah formula perhitungan upah minimum.
Jika selama ini perhitungan upah minimum diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kini tak lagi berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat peraturan baru dalam penetapan upah minimum, termasuk UMK Bogor 2023.
Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya
Lantaran ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman UMK Bogor 2023 juga akan diperpanjang.
Saat ini pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Adanya perubahan peraturan penetapan besaran upah, maka waktu pengumuman UMP pun mundur dari jadwal semula.
Upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Dengan begitu, UMP dan UMK yang baru dapat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
(Tsaniyah/Rahmat/TribunnewsBogor.com)
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita