Breaking News

UMK Bogor 2023

Kenaikannya Lebih Tinggi dari Jakarta, UMK Bogor 2023 Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp 4,6 Juta

Kenaikan ini lebih tinggi dari UMP Jakarta yang menetapkan UMP naik 5,6 persen, PLT Bupati Bogor justru mengusulkan UMK Bogor 2023 naik 10 persen,

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Kendati besaran upah minimun masih tinggi Jakarta yang berada di angka Rp 4.901.798, namun kenaikannya justru lebih tinggi Kabupaten Bogor. Saat DKI Jakarta menetapkan UMP naik 5,6 persen, PLT Bupati Bogor justru mengusulkan kenaikan UMK Bogor 2023 naik 10 persen. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Bogor 2023 naik sebanyak 10 persen.

Usulan kenaikan UMK Bogor 2023 tersebut telah ditulis dalam surat rekomendasi untuk diteruskan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bahan pertimbangan.

Iwan Setiawan klaim, rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 itu sudah sesuai dengan pasal 6 ayat (3) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Jika usulan 10 persen ini diterima oleh Gubernur Jawa Barat, maka kenaikan UMK Bogor 2023 cukup signifikan.

Ada kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an dibanding upah minimum tahun lalu.

Upah pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.

Kenaikan ini lebih tinggi dari UMP Jakarta 2023 yang ditetapkan 5,6 persen.

Kendati besaran upah minimun masih tinggi Jakarta yang berada di angka Rp 4.901.798, namun kenaikannya justru lebih tinggi Kabupaten Bogor.

Saat DKI Jakarta menetapkan UMP naik 5,6 persen, PLT Bupati Bogor justru mengusulkan kenaikan UMK 10 persen.

Cara hitung upah minimum

Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.

Dalam Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dikutip dari Kompas.com, formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved