Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Terkuak Alasan Jaksa Pakai Sandal di Sidang Kasus Brigadir J, Sempat Disindir Tim Hendra Kurniawan

Pengacara Hendra Kurniawan meminta agar majelis hakim untuk menegur seorang JPU yang memakai sandal ke ruang sidang kasus Brigadir J

Editor: khairunnisa
Youtube/Kompas TV
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kompak pakai kemeja hitam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi Jaksa pakai sandal di ruang sidang sempat disoroti tim pengacara Hendra Kurniawan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi seorang Jaksa memakai sandal di ruang sidang kasus kematian Brigadir J disorot.

Pengacara Hendra Kurniawan sempat menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memakai sandal saat masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Awalnya, Pengacara Hendra Kurniawan meminta agar majelis hakim untuk menegur seorang JPU yang memakai sandal ke ruang sidang.

Mereka mempertanyakan alasan JPU tersebut memakai sandal.

"Izin yang mulia, sebelumnya kami mempertanyakan kepada yang mulia, apakah di persidangan ini diperbolehkan menggunakan sandal yang mulia? Apakah karena kakinya sakit apa bagaimana?" tanya Pengacara Hendra Kurniawan.

"Siapa yang pakai sandal?" tanya Hakim.

Saat itu, seorang JPU pun langsung mengangkat tangan.

JPU tersebut pun mengakui dirinya yang memakai sandal ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya yang mulia," kata seorang JPU sambil tunjuk tangan.

Jaksa itu mengungkapkan bahwa alasannya memakai sandal ke ruang sidang karena sedang sakit.

Sebab, kuku kakinya baru saja patah sehingga tak bisa memakai sepatu.

Baca juga: Bantah Keterangan Saksi, Hendra Kurniawan Tunjukkan Surat Perintah Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

"Kenapa?" tanya Hakim.

"Kuku habis patah yang mulia," jawab JPU.

Jawaban itu pun sempat mengundang gelak tawa seisi ruang sidang.

Lalu, Majelis Hakim pun tidak mempermasalahkan dan meminta agar persidangan tetap bisa dilanjutkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved