UMK Bogor 2023

UMK Bogor 2023 Segera Diumumkan, Segini Perkiraan Besaran UMR Kota dan Kabupaten

Saat ini UMK Bogor 2023 telah diusulkan masing-masing pemerintah kepada Gubernur Jawa Barat. Keduanya punya usulan kenaikan yang berbeda.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
hai.grid.id
Saat ini, masing-masing pemerintah daerah, baik Kota dan Kabupaten Bogor telah mengusulkan besaran upah minimum kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 itu disesuaikan dengan pasal 6 ayat (3) dari Permenaker Nomor 18. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMK Bogor 2023 sebentar lagi akan diumumkan.

Mengingat UMP Jabar 2023 sudah ditetapkan beberapa waktu lalu menjadi menjadi Rp1.986.670.

Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, jadwal pengumuman UMK Bogor 2023 maksimal 7 Desember 2022.

Saat ini, masing-masing pemerintah daerah, baik Kota dan Kabupaten Bogor telah mengusulkan besaran upah minimum kepada Gubernur Jawa Barat.

Kota Bogor dan Kabupaten Bogor memiliki usulan yang berbeda terkait besaran kenaikan upah minimum.

Rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 itu disesuaikan dengan pasal 6 ayat (3) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

Dimana perhitungannya mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.

Diketahui, saat ini formula yang digunakan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.

Lantas, berapa kira-kira UMK Bogor 2023?

UMR Kota Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya telah menandatangani kenaikan UMR Kota Bogor 2023.

Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen.

Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya

Persentase itu membuat UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

UMR Kabupaten Bogor

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Bogor 2023 naik sebanyak 10 persen.

Usulan kenaikan UMK Bogor 2023 tersebut telah ditulis dalam surat rekomendasi untuk diteruskan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bahan pertimbangan.

Iwan Setiawan klaim, rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 itu sudah sesuai dengan pasal 6 ayat (3) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca juga: Apindo Keberatan UMK Kota Bogor 2023 Dinaikkan 7,14 Persen, Ini Alasannya

Jika usulan 10 persen ini diterima oleh Gubernur Jawa Barat, maka kenaikan UMK Bogor 2023 cukup signifikan.

Ada kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an dibanding upah minimum tahun lalu.

Upah pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.

Kenaikan ini lebih tinggi dari UMP Jakarta 2023 yang ditetapkan 5,6 persen.

Kendati besaran upah minimun masih tinggi Jakarta yang berada di angka Rp 4.901.798, namun kenaikannya justru lebih tinggi Kabupaten Bogor.

Saat DKI Jakarta menetapkan UMP naik 5,6 persen, PLT Bupati Bogor justru mengusulkan kenaikan UMK 10 persen.

Cara hitung upah minimum

Baca juga: Buruh Bertahan Sampai Malam, UMK Kabupaten Bogor Diusulkan Naik 10 Persen

Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.

Dalam Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dikutip dari Kompas.com, formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.

Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.

Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.

Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved