11 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Diciduk, Operasi Antik Lodaya Bantu Minimalisir Kejahatan

Terbaru, sebanyak 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terjaring Operasi Antik Lodaya 2022.

Editor: Yudistira Wanne
Dokumentasi Satnarkoba Polresta Bogor Kota
Ilustrasi - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Operasi Antik Lodaya 2022 berhasil meminimalisir prredaran narkoba.

Terbaru, sebanyak 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terjaring Operasi Antik Lodaya 2022.

Tersangka terciduk saat ada razia yang digelar Polres Sukabumi, Jawa Barat sejak 16 hingga 25 November 2022.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka yang menjadi target operasi Antik Lodaya 2022.

"Keduanya terlibat kasus peredaran sabu-sabu," ungkapnya.

Para tersangka yakni AH alias Figo, GP, PA alias Puput, IG alias Nyoto, Y alias Yudis alias Tamim, ES alias Memet, AS alias Poek, FA alias Jek dan AM alias Ole.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Desa Cogrek Parung Diringkus Polisi, Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Sedangkan 2 target operasi yang diciduk yaitu PR alias Ujang dan SA alias Kuy alias Yudis.

Dedy menjelaskan dari 11 tersangka yang diamankan terbagi dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi 5 kasus sabu-sabu dengan 8 tersangka.

Delapan tersangka tersebut terdiri dari 7 orang laki-laki dan 1 perempuan.

Dedy menjelaskan dari 11 tersangka yang diamankan terbagi dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi 5 kasus sabu-sabu dengan 8 tersangka.

Delapan tersangka tersebut terdiri dari 7 orang laki-laki dan 1 perempuan.

Dalam kasus sabu-sabu ini diamankan barang bukti seberat 27,54 gram dengan taksiran sekitar Rp 35.000.000.

Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Karena Narkoba, Sempat Jual Obat Terlarang Lewat Marketplace

Satu tersangka lainnya yaitu kasus dua batang pohon ganja yang ditanam di pot. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Jampang Tengah.

"Daun ganjanya digunakan sendiri dan dijual,” jelas dia.

Kasus lainnya, lanjut Dedy, 2 tersangka kasus Obat Keras Terbatas (OKT) dengan barang bukti sebanyak 4.554 butir sebesar Rp 22.000.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved