Ancam Sebar Data Nasabah, Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Koperasi Jadi Kamuflase
Rupanya, kantor koperasi kamufflase tersebut merupakan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kamuflase kantor berkedok koperasi berhasil dibongkar polisi.
Rupanya, kantor koperasi kamufflase tersebut merupakan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kantor pinjol itu berlokasi di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (29/11/2022).
Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulawesi Utara pun berhasil menggerebek kantor tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kantor pinjol ilegal itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina, Kota Manado, yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujar Auliansyah, Minggu (4/12/2022).
Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga ke Polda Metro Jaya.
Korban selaku peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah berujar, ditemukan 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop.
Ia menambahkan, kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.
Ancam sebarkan data nasabah
Menurut Auliansyah, kantor pinjol tersebut kerap kali meneror nasabahnya yang akan memasuki jatuh tempo peminjaman dengan cara mengancam menyebarkan data pribadi korbannya.
"Awalnya mereka (kantor pinjol) meneror nasabah yang mau jatuh tempo dengan cara mengirim data-data pribadi nasabahnya," ucap Auliansyah.
Auliansyah menjelaskan, awalnya korban atau pelapor melakukan peminjaman online pada tanggal 25 Oktober 2022, dengan tempo pinjaman selama 30 hari.
"Pada hari Selasa 22 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya. Awalnya yang dikirimkan pelaku ke korban adalah data-data pribadi korban sendiri," tutur dia.
Kemudian, pada tanggal 23 November 2022 menjelang jatuh tempo, Auliansyah berujar, korban mendapat pesan singkat kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow.
Pesan tersebut berupa ancaman penyebaran data berupa foto identitas KTP dan foto-foto dari media sosial korban ke nomor telepon yang terdaftar pada daftar kontak milik korban.
"Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban," ungkap dia.
Karena merasa terancam dan terganggu, korban memutuskan untuk melaporkan ancaman yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Atas dasar tersebut, Auliansyah berujar, jajarannya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang warga tersebut.
Baca juga: Banyak Warga Jadi Korban Bank Keliling, DPRD Kota Bogor Bakal Garap Raperda Pinjol
Debt collector dan bos pinjol jadi tersangka
Setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.
"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," ujar Victor.
Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca juga: Anaknya Terjerat Pinjol Gegara Judi Online, Ibunya Pasang Badan dan Nekat Jual Ginjal
Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," kata Victor.
"Kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," imbuh dia.
