UMK Bogor 2023
Diumumkan Minggu Ini, UMK Kota Bogor 2023 Diusulkan Naik Rp 300 Ribu
UMK Bogor 2023 dipastikan mengalami kenaikan. Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan upah minimum kabupaten/kota diumumkan paling lambat 7 Desember, termasuk UMK Bogor 2023.
Sebelumnya, pengumuman UMK Bogor 2023 dijadwalkan tanggal 26 November 2022.
Namun, lantaran ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman UMK Bogor 2023 juga akan diperpanjang.
Upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Dengan begitu, UMP dan UMK yang baru dapat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Sebelumnya, UMP Jabar 2023 telah diumumkan lebih dulu pada 28 November 2022 lalu.
Pemerintah resmi menaikan UMP Jabar 2023 sebesar Rp 7,88 persen.
Dengan demikian, UMP Jawa Barat menjadi Rp1.986.670 per Januari 2023.
Keputusan ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Lantas, berapa kira-kira UMK Bogor 2023?
UMK Bogor 2023 dipastikan mengalami kenaikan.
Hal ini lantaran adanya dampak inflasi sehingga mengharuskan upah minimum tahun 2023 dinaikkan.
Oleh karena itu, pemerintah tak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Saat ini formula yang digunakan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.
Baca juga: UMK Kota Bogor Direkomendasikan Naik 7,14 Persen, Begini Sikap Pengusaha dan Buruh
Wali Kota Bogor Bima Arya telah menandatangani kenaikan UMR Kota Bogor 2023.
Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen.
Persentase itu membuat UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.
Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.
Apindo keberatan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bogor keberatan dengan rekomendasi Pemkot menaikan upah minimum sebesar 7,14 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apindo Kota Bogor Sukoco lebih mendukung formula perhitungan upah minimum dengan PP 36 Tahun 2021.
Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya
Ia mengaku pihaknya masih bisa realistis dengan skala kenaikan upah jika menggunakan PP Nomor 36.
Menurutnya, persentase yang saat ini menggunakan rumus formula karena hadirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, terlalu memberatkan kepada pihak pengusaha.
Sikap keberatan itu dilihat dari kondisi saat ini, terutama padat karya yang sedang dihadapkan dengan tantangan resesi global.
Oleh karena itu, pihaknya akan tetap bertahan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tanpa berpatokan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sukoco menggambarkan, jika dinominalkan sesuai tuntutan dan menggunakan PP Nomor 36, pihaknya memiliki skalah upah tersendiri terhadap kenaikan UMK.
Kenaikan UMK ini diusulkan Apindo dengan persentase sekitar 4 persen.
Jika dinominalkan, idealanya kenaikan upah minumun yang diusulkan oleh Apindo ini berkisar di angka Rp 100 ribu.
Angka yang memang dirasa ideal bagi pengupahan yang saat ini tetap dipertahankan oleh Apindo itu sendiri.
Baca juga: UMK Bogor 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Begini Cara Menghitung Upah Minimum
Bima Arya tandatangan
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, telah menandatangani kenaikan Upah Minimum Kota atau UMR Kota Bogor 2023 yang nantinya akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Penandatanganan yang diusulkan ke gubernur itu berdasarkan pembicaraan dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Bima Arya menambahkan, persentase yang akan diusulkan itu, diklaim tidak akan memicu gejolak dari semua pihak.
(Tsaniyah/Rahmat/TribunnewsBogor.com)
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita