Polisi Tembak Polisi
Dipercaya Ferdy Sambo, Terungkap Rekam Jejak Kuat Maruf hingga Akrab dengan Putri Candrawathi
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo membeberkan tugas detail Kuat Maruf selain menjadi driver pribadinya.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo membeberkan tugas detail Kuat Maruf selain menjadi driver pribadinya.
Penuturan Ferdy Sambo itu disampaikan langsung saat dia menjadi saksi dalam persidangan yang dijalani terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2022).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan pekerjaan Kuat di keluarga Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku mengenal Kuat Maruf sejak dirinya menjabat sebagai Kasat V Ranmor di Polda Metro Jaya tahun 2008.
"Saya mengenal sejak Kuat Maruf sejak saya menjabat sebagai Kasat Ranmor di Polda Metro Jaya tahun 2008," ucapnya dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku jika Kuat Maruf telah mengikutinya sejak dirinya tinggal di Kota Hujan.
"Dari tahun 2008 dia selalu mengikuti saya. Tahun 2008 saya masih tinggal di Bogor, kemudian dia menjadi driver saya dan keluarga sampai tahun 2021," paparnya.
"Kemudian dia kena Covid-19 tahun 2020 dan diistirahatkan dan kembali bergabung sebelum lebaran 2022," sambungnya.
Saat Kuat Maruf bekerja kembali bersama keluarga Ferdy Sambo, ia ditugaskan untuk menjadi sopir anak Ferdy Sambo dan menjaga kediaman keluarga.
"Saya hanya memiliki satu driver, kemudian saya menambah driver. Lalu Kuat Maruf mendapat tugas menjaga rumah dan mengantar anak saya yang laki-laki," tuturnya.
Baca juga: Kuat Maruf Bilangnya Panik Lalu Asal Ngomong, Putri Candrawathi Ngaku Tubuhnya Dipegang Brigadir J
Kuat Maruf dapat cerita dari Putri Candrawathi
Sementara itu, terdakwa Kuat Maruf sempat berbicara terkait perbuatan yang telah dilakukan Brigadir J sebelum dia tewas.
Kuat Maruf menyebut jika Putri Candrawathi tergeletak tak berdaya.
Saat itu, Putri Candrawathi disebut sempat menyebut Brigadir J telah melakukan perbuatan sadis.
Hal itu disampaikan Kuat Maruf ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022).