Bujuk Rayu Pria Beristri, Iming-imingi Bocah 11 Tahun Pakai Uang Rp 100 Ribu, Lalu Dicabuli di Hotel
Pria berinisial FH (32), warga Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, diketahui telah mencabuli seorang anak perempuan
"Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana, karena telah membujuk trayu anak di bawah umur untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," tegas Putra.
Saat ini, kata Putra pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya menurut Putra, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
"Kami berpesan kepada para orang tua, untuk dapat membangun komunikasi yang intens bersama anak," ujar Putra.
"Ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," lanjutnya.
