Akal-Akalan Pria di Kota Bogor Dibongkar Polisi, Tembakau Sintetis dan Sabu-Sabu Jadi Barang Bukti

RP mencoba mengelabui polisi dengan memasukan 40,94 gram brutto narkotika jenis tembakau kedalam bungkus plastik. Aksinya pun digagalkan oleh

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Dok Polresta Bogor Kota
Tersangka RP (37) yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota yang membawa barang haram jenis sintetis, Selasa (13/11/2022) 

Kepada polisi, RP dan AS mengaku hendak menunggu seseorang dengan maksud menukarkan barang haram jenis sintetis milik RP dengan barang haram berjenis sabu di wilayah Komplek Mina Bhakti RT 004 RW 003, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

"DPO menyimpan sabunya di pinggir Jalan di rumput-rumput atau sesuai dengan peta yang telah di kirim oleh KIW (DPO) sebagai pemilik narkotika jenis sabu," tambahnya.

RP dan AS pun langsung disuruh polisi untuk mengambli barang haram jenis sabu-sabu tersebut.

RP dan AS pun langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada polisi.

"Selanjutnya menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada tim opsnal unit 1.  setelah  RP di intrograsi mengakui kalau satu bungkus plastik sedang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dengan cara di beri oleh AS," tambahnya.

Baca juga: 11 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Diciduk, Operasi Antik Lodaya Bantu Minimalisir Kejahatan

Meski begitu, saat ini, RP digiring ke Mako Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kota bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved