Polisi Tembak Polisi

Tetap Sebut Brigadir J Bukan Ajudan Putri Candrawathi: Saya Tidak Pernah Sampaikan Yosua Ajudan Saya

Putri mengatakan Brigadir Yosua ditunjuk suaminya Ferdy Sambo untuk membantu dirinya yang menjabat sebagai Bendahara Bhayangkari Pengurus Pusat.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
kolase Youtube
Putri Candrawathi berikan kesaksiannya untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E). Putri Candrawathi tetap bersikukuh memberikan pernyataannya tentang Brigadir J bukan merupakan ajudannya. 

“Jadi pada saat kami masuk pertama kali, kami bertanya yang mulia bahwa abang ini tugasnya sebagai apa, abang ini sebagai apa. Di situ dijelaskan bahwa Bang Ricky tugasnya di Magelang yang naik piket itu hanya Daden dan Mathius, baru ada Bang Yos itu sebagai ajudannya ibu yang mulia,” kata Richard Eliezer.

“Selain Yosua, siapa lagi yang ajudannya ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Richard Eliezer.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Dibantah Putri Candrawathi, Bharada E Yakin Istri Ferdy Sambo Dengar Skenario Pembunuhan

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Kembali Bantah Brigadir Yosua Ajudannya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved