Ngakunya Bisa Tak Terlihat, Kiprah Pencuri Berkolor Wanita di Mamuju Berakhir di Bui

Pelaku pencurian itu mengenakan pakaian yang tak lazim saat menjalankan aksinya.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
video capture CCTV
Ilustrasi - Pencuri beraksi menggunakan topeng dan celana dalam wanita. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Entah apa yang ada di dalam benak pikiran pelaku pencurian berinisial II (35).

Pelaku pencurian itu mengenakan pakaian yang tak lazim saat menjalankan aksinya.

Ya, pelaku pencurian itu menggunakan celana dalam wanita sambil mengenakan topeng saat beraksi.

Aksi pelaku pencurian berkolor wanita dan bertopeng itu terjadi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Saking anehnya, warga sekitar menjadi resah dan gelisah.

Pelaku diduga menganut ilmu hitam.

Saat beraksi, pelaku tak hanya mencuri barang berharga milik korbannya, namun juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya yang lengah.

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Pria Kolor Ijo yang Kepergok Berhubungan Badan dengan Istri Orang

Merasa bisa hilang

Sementara itu, aksi II sebenarnya diketahui warga.

Namun II tetap nekat melakukan pencurian karena merasa dirinya bisa menghilang.

Konon, pelaku bertindak seperti itu karena dorongan sang guru.

Dia menuturkan memakai celana dalam wanita dan bertopeng adalah ritual dari guru yang ditemuinya di Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Curi Puluhan BH dan Celana Dalam Milik Emak-emak, Pelaku Mirip Kolor Ijo Diburu Polisi

Dengan mengenakan kolor wanita sambil bertopeng saat menjalankan aksi kejahatan mencuri agar ia tidak diketahui atau dilihat oleh pemilik rumah.

Karena alasan itulah tersangka menggunakan kolor wanita sambil bertopeng setiap kali akan menjalankan aksi kejahatannya.

Mencuri dan berbuat cabul

Aksi II akhirnya berakhir, usai kepolisian bereaksi usai mendapat laporan dari warga.

II pun ditangkap petugas dari Polres Mamuju Tengah pada Selasa (13/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy mengungkapkan, pelaku berinisial II dilaporkan sudah sering kali menyatroni rumah warga dengan modus serupa.

Baca juga: Cuma Pakai Celana Dalam dan Kaos, Pria Ini Nekat Masuk Kamar Kos, Aksinya Bikin Wanita Histeris

Dari beberapa laporan warga yang mengaku korban pencurian mengaku kehilangan handphone, motor, lampu mobil, dan barang berharga lainnya.

“Aksi tersangka ini sudah berulang kali dilaporkan warag yang jadi korban," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

"Beruntung pelaku segera ditangkap hingga ulahnya tidak meresahkan warga lagi," jelas Iptu Fredy.

Tersangka kini mendekam di tahanan. Tersangka diganjar Pasal 363 ayat 1 / ketiga dan ke 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved