Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa, Tapi Menolak Dites Poligraf Soal Kronologinya
Putri Candrawathi ternah pernah menolak dilakukan pemeriksaan poligraf atau lie detector untuk kronologi pemerkosaan yang diklaimnya.
Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) lalu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengaku diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari mantan ajudannya.
Dia mengatakan kejadia itu ketika berada di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Pengakuan Putri berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tentang bagaimana proses pemakaman seorang anggota Polri.
“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.
“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?” timpal Hakim.
“Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia,” kata Putri.
“Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya Hakim.
“Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.
“Sering, tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” cecar Hakim.
“Saya tidak tahu persis,” jawab Putri.
Mendengar jawaban tersebut, lantas Hakim Wahyu pun menjelaskan syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.
“Untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” jelas Hakim.
“Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” ucapnya melanjutkan.