UMK Bogor 2023
Daftar Upah Minimum Jabodetabek 2023, Kota Bekasi Paling Tinggi, UMK Kabupaten Bogor Terendah
Di dalam artikel ini merupakan daftar UMR Jabodetabek terbaru yang mulai berlaku per 1 Januari 2023. Ada di urutan keberapa UMK Bogor 2023?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Besaran UMK Bogor 2023 telah ditetapkan.
Begitu pula dengan besaran upah minimum di kota/kabupaten lainnya, termasuk Jabodetabek.
Dibanding daerah lainnya di Jabodetabek, UMK Bogor 2023 jika diurutkan adalah yang paling terendah.
Besarannya masih kalah dari UMK di Kota Depok dan Tangerang.
Lantas berapa UMK Bogor 2023 yang telah ditetapkan?
Seperti yang diketahui, rincian upah minimum 2023 di Indonesia telah selesai ditetapkan, termasuk UMK Bogor 2023.
Di dalam artikel ini merupakan daftar UMR Jabodetabek terbaru yang mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Ada di urutan keberapa UMK Bogor 2023? Apakah lebih tinggi dari Bekasi atau Depok?
Sebagai informasi, upah minimum adalah tingkat minimum yang digunakan pengusaha atau operator industri untuk membayar pekerjanya.
Upah minimum berlaku bagi pegawai atau pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Aturan mengenai penghitungan upah minimum tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Regulasi UMR di Jabodetabek terdiri dari 3 daerah yang berbeda secara administrasi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Masing-masing kepala daerah di wilayah tersebut sudah menerbitkan keputusan penetapan upah.
Baca juga: Daftar Upah Minimum Jawa Barat 2023, UMK Bogor Masuk 5 Besar Tertinggi
Di luar DKI Jakarta, UMR Bogor 2022, UMR Depok 2022, dan UMR Bekasi 2022 besarannya berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Sementara Tangerang ditetapkan melalui SK Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022.
Lantas berapa besaran UMR Jabodetabek 2023?
Berapa pula UMK Bogor 2023?
Berikut rincian UMR Jabodetabek 2023, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
1. Kota Bekasi: Rp 5.158.248
2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
3. DKI Jakarta: Rp 4.901.798
4. Kota Depok: Rp 4.694.493
5. Kota Bogor: Rp 4.639.429
6. Kota Tangerang: Rp 4.584.519
7. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
8. Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
9. Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
Baca juga: UMK Kabupaten Bogor 2023 Naik Jadi Rp 4,5 Jutaan, Kota Bogor Juga Alami Kenaikan, Segini Besarannya
UMK Bogor naik 7,18 persen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan UMK Bogor 2023 naik 7,18 persen.
Kenaikan UMK Bogor 2023 ini lebih rendah dari usulan Pemkab Bogor sebelumnya yang merekomendasikan 10 persen.
Namun, usulan tersebut ditolak Gubernur Jawa Barat .
Pemprov Jabar memutuskan kenaikan UMK Bogor 2023 paling mentok hanya 7,18 persen.
Kenaikan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Dengan kenaikan 7,18 persen itu, artinya UMK Bogor 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.
Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.
Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Kabupaten Bogor mengalami kenaikan sebanyak 10 persen.
Dengan begitu, UMR Kabupaten Bogor pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.
UMK Bogor 2023 ini mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023
UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Sah! Upah Minimum Tahun Depan Naik Maksimal 10 Persen, Segini Estimasi UMK Bogor 2023
UMR Kota Bogor naik
UMR Kota Bogor juga mengalami kenaikan.
UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.
Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.
Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.
UMK terbaru berlaku per 1 Januari 2023.
UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.