Polisi Tembak Polisi
Kriminolog Sebut Pelecehan Tak Bisa Jadi Motif, Putri Candrawathi Menangis: Pahami Perasaan Saya
Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian dari Saksi Ahli Kriminologi, Muhammad Mustopa menyebutkan pelecehan yang terjadi kepada Putri Candrawathi.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
"Tidak ada," jawab Muhammad Mustopa.
"Tidak ada bukti?" tanya lagi jaksa.

"Tidak ada," tegas Muhammad Mustopa.
Atas tidak adanya bukti itu, Muhammad Mustopa menyatakan kalau dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang itu tidak jelas.
"Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?," cecar jaksa.
"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Muhammad Mustopa.
"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" timpal jaksa.
"Tidak bisa," tandas Muhammad Mustopa.
Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyebut bahwa keterangan Muhammad Mustopa cenderung subjektif.
Baca juga: Kejanggalan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Dua Kesalahan Putri Candrawathi
"Yang pertama bantahan terhadap, mohon maaf ahli kriminolog, karena sangat disayangkan apabila kontruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli, sehingga hasilnya juga tidak komperhensif dan justru subjektif," kata Ferdy Sambo.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua dalam rumah itu harus jadi tersangka, sekali lagi mohon maaf," tambahnya.
Ia juga menegaskan kalau pemerkosaan yang dilakukan kepada Putri Candrawathi di Magelang memang benar terjadi.
"Kemudian terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi ahli menyampaikan bahwa tidak mungkin itu terjadi, saya pastikan itu terjadi, dan tidak mungkin akan saya berbohong masalah kejadian tersebut. Karena ini menyangkut istri saya," tegas Ferdy Sambo sambil menatap Muhammad Mustopa dengan tajam.
Sementara itu, Putri Candrawathi sampai menangis saat membantah pernyataan Muhammad Mustopa.
Ia menegaskan kalau dirinya tidak mengetahui soal penembakan tersebut.