Bermodal Sampo, Siswa SMA Cabuli Bocah Laki-laki 5 Tahun, Kandang Ayam Jadi Saksi
Pihak kepolisian pun sudah menetapkan A sebagai tersangka kasus pencabulan di bawah umur. Ia diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 5 tahun.
Korban lalu kembali pulang ke rumah dan langsung tidur.
Siang berganti malam, korban tak kuasa menahan rasa sakit akibat perbuatan tersangka.
Korban terus menangis, hal tersebut memantik rasa curiga orangtuanya.
"Orang tuanya menanyakan apa yang terjadi kepada korban. Meski ketakutan, korban akhirnya bercerita apa yang dialaminya," terangnya.
Orang tuanya terperanjat mendengar cerita korban.
Baca juga: Kembali ke Timnas Indonesia, Spasojevic Ingin Tampil Maksimal pada Ajang Piala AFF 2022
Tak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka, orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Polres Probolinggo, Sabtu (5/11/2022).
Usai mendapat laporan, polisi berupaya menindaklanjutinya.
"Memang penanganannya butuh waktu, mengingat korban dan tersangka anak di bawah umur. Kami melakukan penanganan khusus. Kami melakukan pendampingan juga," urai Arsya.
Kasat Reskrim Polres Pronbolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio menyebut dalam pendampingan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, juga menggandeng pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk menangani perkara ini.
Tersangka, lanjut Rahmad, akan dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah Lelaki Umur 5 Tahun di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan, Dilakukan di Dekat Kandang Ayam