Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Kecewa dan Sebut Saksi Ahli Kriminologi Subjektif, Pengamat: ya Memang Harusnya Begitu

Ahli Hukum Pidana Chudry Sitompul menanggapi pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal kesaksian Saksi Ahli Kriminologi Muhammad Mustopa.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Kompas TV
Ahli Hukum Pidana Chudry Sitompul menanggapi pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal kesaksian Saksi Ahli Kriminologi Muhammad Mustopa. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahli Hukum Pidana Chudry Sitompul menanggapi pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal kesaksian Saksi Ahli Kriminologi Muhammad Mustopa.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa kesaksian yang disampaikan oleh Muhammad Mustopa itu subjektif dan tidak komperhensif.

Sementara itu, Putri Candrawathi juga menyayangkan Muhammad Mustopa hanya membaca BAP dari satu pihak saja.

Ia juga meminta Muhammad Mustopa untuk memahami perasaannya sebagai seorang korban pemerkosaan.

Menurut Chudry Sitompul, seorang saksi ahli dalam persidangan itu sudah pasti subjektif.

"Ahli itu pasti subyektif, pasti. Karena dia itu kan ditanya keahliannya mengenai satu hal tertentu menurut pandangannya dia," kata Chudry Sitompul dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube tvOneNews Selasa (20/12/2022).

Chudry Sitompul menegaskan, apa yang disampaikan oleh Muhammad Mustopa sudah benar.

"Kan ahli itu tidak memberikan penilaian apakah seseorang tersangka, terdakwa bersalah atau tidak. Dia hanya menerangkan misalnya apa sih tadi kalau yang dimaksud dengan kejahatan pembunuhan berencana itu apa," jelas dia.

Menurut dia, Muhammad Mustofa dalam persidangan itu juga tidak mengatakan bahwa Ferdy Sambo salah.

"Jadi ahli itu sebenarnya adalah satu dari lima alat bukti yang diatur dalam KUHAP. Jadi dalam memberikan keahlian, seorang ahli itu tidak perlu harus berdasarkan alat bukti. Kan ahli itu ditanya oleh penyidik, ini kalau ada satu peristiwa ini, menurut ahli apa maksudnya," ungkap dia.

Dalam memberikan kesaksian, kata dia, seorang ahli memang sudah seharusnya bersikap subjektif.

"Dan ahli itu yang benar, kalau kedudukannya, pendapatnya pasti subjektif. Tapi dia harus objektif, dia tidak boleh ada kaitannya antara pelaku dengan korban, nah itu nanti kan penyidik itu memilih. Tapi sekali lagi, pendapat ahli itu subjektif menurut keahliannya, tapi posisinya ahli itu harus netral," bebernya.

Baca juga: Bantah Ahli Kriminologi, Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya Bukti Lain Terkait Pemerkosaan

Sementara itu, Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak juga ikut memberikan tanggapan soal hal tersebut.

"Jadi kalau menanggapi ahli itu tidak boleh pakai perasaan. Apa yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan PC itu kan menggunakan perasaan, dan itu tidak bisa diterima oleh majelis hakim. Nah yang paling bagus itu nanti sebenarnya pada kesempatan untuk menghadirkan ahli yang menguntungkan. Hadirkanlah ahli yang memang pendapatnya didukung dengan keahlian yang sahih bukan karena pendapatan," tegas dia.

Bantahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved