Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

2.000 Pengendara di Kabupaten Bogor Kena Tilang Elektronik Sejak Awal Desember 2022

Sebanyak 2.000 pengendara pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bogor tercatat telah terjaring tilang elektronik atau e-tilang Satlantas Polres Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata di Simpang Gadog. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 2.000 pengendara pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bogor tercatat telah terjaring tilang elektronik atau e-tilang Satlantas Polres Bogor.

Jumlah pelanggaran ini tercatat setelah e-tilang diterapkan Satlantas Polres Bogor sejak awal Desember 2022 kemarin.

"Sampai dengan saat ini sudah ada hampir 2.000 pelanggaran," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Satlantas Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas dengan Baca Al Quran, Kalau Non Muslim Gimana ?

Dia menjelaskan bahwa sementara ini tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Bogor masih menggunakan HP anggota.

Anggota Polantas yang bertugas di titik-titik tertentu akan memotret para pengendara yang melanggar seperti pemotor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang dan lain-lain.

"Untuk ETLE kita memang masih menunggu, kemarin sudah ada info bahwa Bogor akan mendapatkan satu mobil ETLE Mobile. Untuk saat ini yang dilakukan adalah menggunakan handphone anggota," kata AKP Dicky Anggi Pranata.

Baca juga: Terapkan E-Tilang, Satlantas Polres Bogor Melakukan Penilangan Secara Mobile

Pada penilangan eletronik menggunakan HP anggota Polantas di lapangan ini, kata Dicky, menggunakan aplikasi khusus.

"Jadi ada aplikasi yang dimiliki oleh masing-masing personel, penilangan kita lakukan dengan menggunakan handphone. Jadi difoto pelanggarannya, nanti akan tercetak, dikirim ke alamat. Tilang buku (manual) memang sudah beberapa waktu tidak kami laksanakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," ungkap AKP Dicky Anggi Pranata.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved