UMK Bogor 2023

Jadi yang Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek, Ini Perbandingan UMK Bogor 2023 dengan Bekasi

UMK Bogor 2023 berada di posisi terakhir urutan besaran upah minimum se-Jabodetabek, sedangkan UMK Kota Bekasi berada di posisi tertinggi.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
kompas.com
Berapa besaran UMK Bogor 2023 dan UMK Bekasi? Sebagai informasi, kenaikan upah minimum kabupaten/kota ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. 

UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.

Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.

Besaran upah minimum kabupaten/kota Bekasi di tahun 2023 juga telah ditetapkan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya

Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi menjadi daerah yang memiliki UMK tertinggi di Jabodetabek.

UMK Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar Rp320.654 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.816.921.

Selain Kota Bekasi, pemerintah provinsi Jawa Barat juga merilis nominal upah minimum untuk Kabupaten Bekasi di tahun 2023 mendatang.

Kabupaten Bekasi pun mengalami peningkatan sebesar Rp345.732 dibanding tahun 2022 sebelumnya, yang berada di angka Rp4.791.843 sejak tahun 2021.

Nilai UMK tahun 2023 ini, mengutip Kontan, telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi.

Di mana, Depeko Bekasi memberi rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023 mendatang.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum kabupaten/kota ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Di mana, perusahaan yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMK yang ditentukan dilarang untuk mengurangi atau menurunkan hak karyawannya.

Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved