Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Minta Tempat Ibadah Tak Dijadikan Sarana Kampanye, Bawaslu Ngadu ke Kemenag: Kita Himbau Anies

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau kepada bakal calon presiden Pilpres 2024 untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerima laporan dari Bawaslu RI agar para capres dan cawapres tidak kampanye di tempat ibadah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Belakangan ini sudah mulai terlihat kampanye untuk Pilpres 2024 dari sejumlah calon yang akan naik.

Bahkan, dari tahun ke tahun kampanye yang dilakukan ini kerap dilakukan di tempat ibadah.

Hal tersebut, membuat Bawaslu RI angkat suara dan mengadukannya ke Kemenag.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau kepada bakal calon presiden Pilpres 2024 untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di tempat ibadah.

Imbauan ditegaskan oleh Bawaslu RI usai bertemu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan setelah Anies Baswedan dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.

"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya menghimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, dikutip Sabtu (16/12/2022).

Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.

Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden.

Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.

"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok.

Adapun pertemuan dengan Menteri Yaqut Cholil membahas adanya masjid yang dijadikan tempat yang mengarah pada kampanye menjelang Pilpres 2024.

Baca juga: Verfikasi Ulang Untuk Pilpres 2024, Partai Ummat Tak Bisa Gugat KPU Bila Tetap TMS, Bawaslu: ke PTUN

Totok mengaku mendapatkan banyak wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis, tapi problem subtantif yang harus dibicarakan bersama, tidak bisa oleh satu pihak.

"Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkap Totok.

Totok menyatakan, ke depannya Kemenag bersama sejumlah akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik.

Saat ini karena mulai tahapan pemilu Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah.

"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan kementerian agama republik indonesia berkaitan dengan tahun-tahun politik ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temui Menteri Agama Yaqut, Bawaslu RI Bahas Larangan Sarana Ibadah Jadi Tempat Kampanye

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved