Verfikasi Ulang Untuk Pilpres 2024, Partai Ummat Tak Bisa Gugat KPU Bila Tetap TMS, Bawaslu: ke PTUN

Proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, mencapai titik

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews.com
Partai Ummat diberi kesempatan untuk melakukan proses tahapan verifikasi ulang baik verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anggota Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan bahwa Partai Ummat tidak bisa menggugat KPU dikarenakan parpol tersebut sudah diberi kesempatan.

Partai Ummat yang tak lolos verifikasi untuk melaju sebagai peserta Pilpres 2024 mengajukan banding ke pihak KPU RI dan Bawaslu RI.

Pihak KPU RI dan Bawaslu RI pun menerimanya dan dilakukan mediasi oleh pihak yang terkait.

Proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, mencapai titik kesepakatan.

Partai Ummat pun diberi kesempatan untuk melakukan proses tahapan verifikasi ulang baik verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun, jika Partai Ummat nantinya tetap gagal menjadi peserta pemilu, pihaknya tidak bisa lagi menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) RI.

"Tidak bisa (menggugat) karena tindak lanjut dari putusan permohonan sengketa yang telah diputuskan tidak bisa lagi jadi obyek sengketa," kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono ketika dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Namun, lanjut Totok, Partai Ummat masih bisa mengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ke PTUN bisa. Nanti putusan PTUN yang menentukan," jelas Totok.

Usai capai mediasi Partai Ummat harus langsung segera melengkapi syarat proses verifikasi ulang.

Partai Ummat harus langsung menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) ke KPU, Rabu (21/12/2022).

Lalu dilanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan persyaratan anggota parpol pada Jumat (23/12/2022).

Dalam proses verifikasi ini, Totok menambahkan, Bawaslu tetap turut melakukan pengawasan melekat di dua daerah di mana Partai Ummat masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Tak Masuk 17 Parpol Untuk Pilpres 2024, Partai Ummat Gugat Bawaslu, Ini Kata KPU RI

"Ya kita tetap melakukan pengawasan melekat terhadap proses verfak secara aktif di dua provinsi itu," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu: Partai Ummat Tak Bisa Lagi Gugat KPU ke Bawaslu Jika Tetap TMS Setelah Verifikasi Ulang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved