Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Pro Kontra Sarung Tangan Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Tegaskan CCTV Bukan Bukti Tunggal

Terbaru rekaman CCTV mengungkap fakta Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan saat datang ke rumah dinas Duren Tiga pada hari tewasnya Brigadir J.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar
Ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho saat berbicara mengenai satu bukti tidak akan mempengaruhi keputusan hakim. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J semakin memanas.

Terbaru rekaman CCTV mengungkap fakta Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan saat datang ke rumah dinas Duren Tiga pada hari tewasnya Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu.

Rekaman CCTV tersebut diputar saksi ahli digital forensik Heri Priyanto dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022) yang menghadirkan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Hasil rekaman CCTV itu seakan membantah pernyataan Bharada E yang telah menyatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan.

Atas hal tersebut, publik langsung bereaksi, termasuk ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho.

Hibnu Nugroho mengatakan, satu alat bukti tidak bisa mempengaruhi keyakinan hakim untuk melepaskan seseorang dari jerat pidana.

Lebih lanjut, Hibnu Nugroho berpendapat, jika diskusi yang dilakukan para terdakwa itu sudah termasuk dalam perencanaan.

"Kalau sudah ada perintah-perintah perencanaan terkait dengan diskusi antara R, K, itu sudah bagian dari perencanaan yang utuh," ucapnya dilihat dari tayangan Metro TV, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Kuat Maruf Sakit Hati Disebut Pembohong, Tapi Ikhlas Saat Dibilang Tak Cerdas, Kuasa Hukum Tertawa

Hibnu Nugroho juga menyebutkan jika perencanaan sulit terancang dengan hitungan pasti seperti matematika.

"Jadi tidak mungkin suatu perencanaan utuh secara sistematis, itu tidak. Banyak lubang tapi bukan berarti tidak ada celah. Karena ini kejahatan. Kejahatan tidak ada yang sempurna," tegasnya.

Dalam kasus ini, Hibnu Nugroho juga menyorot bukti yang samar.

"Suatu bukti yang sempurna dan bukti yang tidak sempurna, bukti berbobot maupun bukti yang tidak berbobot atas perbuatan yang dilakukan," jelasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Dengan Kata Woi, Ahli Psikologi: Kondisi Psikologisnya Ketakutan

Bharada E yakin Ferdy Sambo pakai sarung tangan

Sebelumnya, Bharada E bersikukuh jika Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan.

Pernyataan Bharada E juga diamini oleh Adzan Romer.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved