Polisi Tembak Polisi

Profil Mahrus Ali Saksi Ahli yang Ringankan Kubu Ferdy Sambo, Sebut Pembunuhan Yosua Bukan Berencana

Mengenal sosok Mahrus Ali, ahli pidana yang jadi saksi ahli Ferdy Sambo. Ringankan terdakwa, Mahrus Ali menyebut kematian Brigadir J bukan berencana

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Mengenal sosok dan profil Mahrus Ali, ahli pidana yang jadi saksi ahli kubu Ferdy Sambo. Ringankan terdakwa, Mahrus Ali menyebut kematian Brigadir J bukan pembunuhan berencana 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Saksi ahli yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) hari ini, Kamis (22/12/2022) jadi sorotan.

Hal itu terkait dengan analisa dan pendapatnya terkait pembunuhan Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo Cs.

Jadi saksi yang meringankan kubu Ferdy Sambo, saksi ahli bernama Mahrus Ali tersebut menyebut kematian Brigadir J bukanlah akibat dari pembunuhan berencana.

Analisa Mahrus Ali itu didasari pada teori yang ia yakini terkait dengan kriteria pembunuhan berencana menurut hukum pidana.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas.com, Mahrus Ali yang merupakan ahli hukum pidana materiil mengungkap pendapat mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut pria berkacamata itu, sebuah kasus pembunuhan bisa dikategorikan berencana jika ada pembagian tugas.

"Ketika melaksanakan kejahatan, itu harus disengaja. Artinya kalau aabc, maka harus ada pembagian peran di sini. Dan pembagian peran itu, bukan karena kebetulan. Memang sudah disepakati sebelumnya," ungkap Mahrus Ali.

Menguraikan detail, Mahrus mengungkap alasan kematian Yosua bukan tergolong dalam kasus pembunuhan berencana.

Ia juga menyinggung soal dalang di balik pembunuhan Yosua.

"Dalam konteks turut serta, itu ada tiga kemungkinan bentuk kerjasama, tiap pelaku memenuhi semua unsur. Dalam pembunuhan ini enggak mungkin (berencana). Kenapa? karena tidak mungkin korban mati dua kali. Kalau pelakunya dua, enggak mungkin maker (perencana) semua. Pasti hanya ada satu perbuatan dari salah satu pelaku yang menjadi sebab timbulnya kematian," kata Mahrus Ali.

Baca juga: Blunder Kuasa Hukum Ricky Rizal Tanya Pantaskah Kliennya Jadi Terdakwa, Ajudan Sambo Langsung Lesu

Lebih lanjut, Mahrus Ali juga menyebut bahwa kategori pembunuhan berencana bisa disematkan pada pelaku yang memikiki jeda berpikir secara tenang.

Jadi, jika pelaku pembunuhan bersikap tidak tenang dan baru direncanakan usai insiden, maka itu tidak bisa disebut sebagai pembunuhan berencana.

"Dalam pidana namanya circumtenses jadi keadaan yang menyertai, mengapa pelaku memutuskan kehendak. Kemudian dalam rangkaian peristiwa apa yang mengindikasikan ada jeda dari pelaku dan selama jeda dia masih berpikir secara tenang. Maka di sinilah penting ahli psikologi dihadirkan," pungkas Mahrus Ali.

Sosok dan Profil Mahrus Ali

Mengurai analisa terkait kasus pembunuhan Brigadir J, sosok Mahrus Ali disorot.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved